search

Daerah

One Day One Prison ProductAlanta Imanuel KetaranRutan Kelas IIA Samarinda

Satu Hari Satu Produk Penjara, Bazar Rutan Samarinda Hasilkan Penerima Negara Bukan Pajak

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 27 April 2021 | 815 views
Satu Hari Satu Produk Penjara, Bazar Rutan Samarinda Hasilkan Penerima Negara Bukan Pajak
Bazar One Day One Prison Product sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 pada Senin 26 April 2021. (Ist).

 

Samarinda, Presisi.co – Berstatus warga binaan pemasyarakatan, atau yang biasa lebih akrab di dengar narapidana ini tidak menghentikan buah kreasi tangan mereka. Seperti yang ditemui dalam bazar bertema satu hari satu produk penjara ‘One Day One Prison Product’ yang digelar Rutan Samarinda pada rangkaian acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 pada Senin 26 April 2021.

Di balik kebebasan yang tertahan sementara oleh negara itu, masih ada beberapa hak yang dapat dilakukan oleh narapidana. Salah satunya mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Pemasyarakatan.

Bermodal pelatihan, pembinaan serta pendampingan bimbingan kerja Rutan Kelas IIA Samarinda, bazar yang di gelar rutan ini pun dibanjiri hasil buah kerajinan tangan wargabinaan.

Dari kerajinan tangan bernuasa lokal hingga metode kerja modern, warga binaan rutan menghasilkan banyak produk kerja yang mampu bersaing di pasar. Ada pakaian adat khas Kalimantan Timur, ada juga produk mebel kebutuhan sekunder lain guna rumah tangga, seperti kursi tamu dan rak multifungsi. Hingga pernak – Pernik manik nuasa lokal serta kue kering pun dibuat oleh mereka.

Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren menyebutkan kegiatan tersebut merupakan dukungan untuk meningkatkan produktivitas Warga Binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIA Samarinda melalui pembelian produk Warga Binaan.

“Berbekal makna tema Pemasyarakata Maju (liMatuJUh) Bersama masyarakat bangkit dari pandemic dan beradaptasi dengan era new normal baru. Hasil dari penjualan turut menjadi sumbangsih Rutan Kelas IIA Samarinda bagi PNBP Negara Indonesia dengan jumlah Rp. 1.134.000," kata Alanta. (*)

Editor: Yusuf