Rekrutmen Tenaga Pakar Dipertanyakan, Begini Penjelasan Sekretaris DPRD Samarinda
Penulis: Cika
Rabu, 21 April 2021 | 1.013 views
Samarinda, Presisi.co - Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto angkat bicara terkait rekrutmen tenaga pakar pimpinan DPRD yang menyedot perhatian publik.
Agus menyebut, penjaringan tenaga pakar untuk membantu kinerja Ketua DPRD Samarinda disesuaikan dengan kompetensi calon pakar yang akan direkrut.
Kendati demikian, proses penjaringan yang tertutup memantik polemik di kalangan publik. Mengingat, kinerja pimpinan DPRD Samarinda nantinya, turut ditentukan oleh kemampuan dan sumbangsih pemikiran dari tenaga pakar itu sendiri.
Agus Tri Sutanto mengatakan proses rekrutmen sepenuhnya dari Ketua. Begitupun tenaga ahli lainnya, ditentukan wakil rakyat yang menjabat di alat kelengkapan dewan (AKD)
"Sekretariat tak punya wewenang untuk menentukan," kata Agus pada Rabu 21 April 2021.
Meski tidak menyebut secara jelas, namun Agus memastikan jika kewenangan rekrutmen tenaga pakar sejatinya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Rekomendasi atau disposisi yang diteken Sekretariat menjadi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Terkait kisruh rekrutmen tenaga pakar, Agus meluruskan jika dirinya turut menyampaikan pertimbangan moril kepada Sugiono, selaku Ketua DPRD Samarinda. Terlebih, dua tenaga pakar itu masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sudah pernah saya ingatkan soal dua orang tenaga ahli yang masih berstatus ASN itu, tapi menurut pak Sugiono tidak ada masalah, ya sudah, saya ikut saja," terangnya.
Kendati demikian, Agus menyebut dari hasil rapat pimpinan, sempat menyinggung terkait tenaga bantuan itu untuk dilakukan agar ada asesmen dari pihak sekretariat, yang hingga kini belum terealisasi.
"Masih pada tataran diskusi, belum dieksekusi," tambahnya.
Terkait salari untuk masing-masing pakar, Agus menambahkan upah yang diterima besarannya sama dengan tenaga ahli.
"Gajinya Rp 4 juta," terangnya.
Dirinya mengharap, adanya tenaga ahli dan pakar di tingkat fraksi, banggar, BK, Bamperda dan AKD lainnya bisa memberikan kontribusi kepada kinerja dan produk legilasi dewan. Dengan begitu, kompetensi dan integritas wajib dimiliki dan menjadi pertimbangkan. (*)