search

opini

Frekuensi PublikKontroversi Siaran PernikahanAtta HalilintarAurel HermansyahEtika Penyiaran

Salah Kaprah Toleransi Frekuensi Publik

Penulis: Opini
Rabu, 24 Maret 2021 | 1.244 views
Salah Kaprah Toleransi Frekuensi Publik
Restu Almalita, Mahasiswi Ilmu Komunikasi, FISIP-Universitas Mulawarman Angkatan 2018. (ist)

Miris ketika stasiun televisi swasta berdalih bahwa penayangan proses nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah adalah permintaan publik.

Beberapa hari lalu, ramai kabar soal pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang disiarkan langsung di salah satu stasiun televisi swasta. Pernyataan mereka setidaknya yang termuat dalam beberapa media siber. Bahwa tak ada paksaan untuk menonton proses pernikahan mereka, penonton hanya perlu mengganti saluran televisinya jika enggan menyaksikan.

Tetapi bagi saya, apa yang mereka lontarkan terlalu naif. Tak mempertimbangkan kepentingan publik, atau bahkan pesohor-pesohor ini memang tak tau bahwa ada yang dinamakan frekuensi publik? Ironis memang, ketika daya literasi masyarakat terhadap berbagai hal masih ketar-ketir, tokoh publik juga pemangku kebijakan kian menyepelekan dengan pernyataan-pernyataan niretika.

Toleransi atau pelonggaran demikian terhadap stasiun televisi, juga disebabkan belum kokohnya pengetahuan masyarakat, bahwa frekuensi adalah milik publik. Survei dari Remotivi menyebutkan, hanya 8 persen orang menjawab bahwa frekuensi adalah milik publik. Hal inilah yang melanggengkan asumsi bahwa publik hanya sebagai konsumen, bukan warga negara yang memiliki kemampuan mengkritisi konten maupun program siaran televisi.

Siaran yang kita tonton, umumnya punya tiga bagian. Pesawat televisi yang menerima siaran, stasiun televisi yang menyiarkan, dan gelombang elektromagnetik yang mengantarkan siaran. Jadi, tanpa adanya gelombang elektromagnetik, siaran televisi stasiun hanya dapat ditonton pemiliknya. Itulah mengapa, pemilik stasiun mendulang untung hanya ketika frekuensi atau gelombang itu ada. Tidak lain yang dimaksud adalah siaran yang sampai ke rumah-rumah masyarakat Indonesia.

Miris ketika stasiun televisi swasta berdalih bahwa penayangan proses nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah adalah permintaan publik. Namun, mengesampingkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Sebab di awal mukadimahnya, tertulis untuk menimbang, agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.

Belum lagi diperkuat dalam P3, pada pasal 11 ayat 1  bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Dipertegas kembali pada SPS pasal 13 ayat 2 bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Pada riset yang dimuat dalam laman resmi KPI, terkait Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2019 periode II, memperlihatkan kategori program yang dinilai “lebih” berkualitas dengan indeks lebih dari atau sama dengan 3 mencakup program Talkshow, Berita, Wisata dan Budaya. Sedangkan sinetron dan infotainment menjadi dua terbawah yang dinilai tak mencapai standar KPI.

Meski kejadian ini terhitung berlarut-larut, sebab sudah sekian banyak stasiun televisi swasta mendulang untung lewat pernikahan banyak artis. KPI belum menindak tegas, hanya sebatas peringatan. Bahkan sejak pernikahan orang tua Aurel; Anang dan Ashanty. Padahal sekalipun stasiun televisi tersebut mengaku tidak mengunggah flyer sebagai publikasi resmi, secara prinsip dan etika, itu tak ubahnya melecehkan kemampuan publik dengan dalih “permintaan masyarakat”.

Apabila kehendak hati televisi swasta ini ingin mempertontonkan keragaman budaya Indonesia, saya pikir representasi keragaman bisa termuat dengan baik dari masyarakat adat. Program siaran yang dikemas informatif dengan edukasi, bisa jadi pertimbangan, itupun kalau betul ingin memperkenalkan budaya nusantara, ya. Sebab mempertontonkan keragaman budaya yang tercampur dan didominasi kemegahan, justru jadi pertanyaan dari maksud hati stasiun televisi tersebut menayangkan pernikahan artis. Mengapa dalam mengemas keragaman budaya harus dari Atta dan Aurel? Apa hulunya hanya laba semata?

Lantas, apakah harus publik menunggu adik dari Aurel juga melangsungkan pernikahan, jilid kesekian dari pernikahan keluarga artis atau pesohor yang merenggut frekuensi milik publik? Selain dinasti politik, konglomerasi media, kini Indonesia malah dihadapkan dengan dinasti pernikahan artis.

Stasiun televisi di Indonesia, bahkan sebelum kita bicara soal tren penayangan pernikahan artis, sudah terbilang kacau. Masyarakat hanya sebagai konsumen yang dikonversi menjadi statistik. Para pekerja televisi bergantung pada lembaga survei AGB Nielsen. Dalam laman resmi kpi.go.id, dijelaskan bahwa logika bisnis atas survei tersebutlah yang dipakai pekerja televisi. Tak heran apabila stasiun televisi swasta mengistimewakan rating dan share. Tak mengedepankan soal prinsip, etika penyiaran, bahkan kualitas dalam menyuguhkan program siaran kepada publik.

Jangan biarkan frekuensi publik ini direnggut, atau dipenuhi dengan program siaran yang lebih banyak mempertontonkan kehidupan privat. Mempermainkan sisi psikologis kita dengan balutan kemewahan instan, dan balutan lainnya yang sudah jauh dari representasi masyarakat itu sendiri. Sebab publik berhak mendapat program siaran televisi berkualitas, yang mendorong daya literasi sebagaimana hak warga negara, bukan sekadar statistik pendulang uang para pesohor juga pemilik media.

Penulis: Restu Almalita, Mahasiswi Ilmu Komunikasi, FISIP-Universitas Mulawarman Angkatan 2018.

*) Opini ini adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Presisi.co