search

Hukum & Kriminal

Judi Online di BalikpapanPolresta BalikpapanKompol RenggaPencurian di Balikpapan

Ketagihan Judi Online, Pria di Balikpapan Mencuri Barang Elektronik

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 17 Maret 2021 | 1.355 views
Ketagihan Judi Online, Pria di Balikpapan Mencuri Barang Elektronik
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga (kiri) bersama tersangka SU saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan (Feramerina/Presisi.co)

Balikpapan, Presisi.co - Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pria berinisial SU (30). Penyebabnya, ia mencuri peralatan elektronik indekos di Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, perbuatan haram itu dilakukan SU di sebuah indekos di Jalan Siaga Dalam RT 19, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Jumat, 19 Februari 2021 dini hari.

“Saat kamar sepi, pelaku masuk lewat jendela dan mengambil pendingin ruangan menggunakan obeng. Televisi juga diambil,” kata Kompol Rengga saat konferensi pers Rabu, 17 Maret 2021.

Baca juga: Polda Kaltim Amankan Sabu 'Sultan' Senilai Rp 2,5 Miliar

Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Balikpapan. Selasa, 16 Maret 2021 Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan SU di rumahnya beserta barang bukti.

“Kami amankan dua pendingin ruangan dan tiga televisi. Kalau diuangkan sekitar Rp 8,5 juta,” terangnya.

Setelah dikembangkan, rupanya SU tidak hanya beraksi sekali. Terdapat beberapa lokasi di sekitar Kelurahan Damai, dan semuanya merupakan indekos.

“Pelaku beraksi sendiri. Barangnya dibawa satu per satu,” ungkapnya.

Baca juga: Tanjakan Golf Kariangau Rusak Parah, Dinas PU Kaltim Segera Perbaiki

Barang-barang yang berhasil digasak SU dijual lewat Facebook. Hasil penjualannya digunakan untuk judi online.

Atas perbuatannya, SU ditahan di Mapolresra Balikpapan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (*)

Editor: Rizki