search

Politik

Felly LungSengketa Pilkada KutimPutusan Mahkama KonstitusiArdiansyah Sulaimankasmidi bulang

Sengketa Pilkada Kutim Berakhir di MK, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang Segera Dilantik

Penulis: Cika
Rabu, 17 Februari 2021 | 804 views
Sengketa Pilkada Kutim Berakhir di MK, Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang Segera Dilantik
Foto bersama Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang didampingi oleh Ketua Tim Advokasi Felly Lung di MK. (Foto: Istimewa)

Sangatta, Presisi.co - Satu kaki pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB), mulai melangkah ke panggung pelantikan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur. Perjalanan panjang pemenang Pilkada Kutai Timur (Kutim) nampaknya telah mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan dalam putusannya, bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Kutim atas perolehan suara unggul pasangan nomor urut 3 yang ditetapkan pada sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, telah diketuk palu, dengan putusan tidak dapat diterima.

Hal itu dibenarkan Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung yang mengawal jalannya persidangan bersama Kuasa Hukum ASKB Febri Diansyah, Donald Fariz, dan Ahmad Irwan.

"MK menyatakan Permohonan tidak dapat diterima," ucap Felly Lung.

Dia menegaskan, kemenangan ini merupakan kemenangan bersama masyarakat Kutim. Hal ini yang terus diperjuangkan dari awal hingga akhir.

"Ini kemenangan masyarakat Kutai Timur. Kekompakan dan kerja keras semua elemen terjawab dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Felly kepada halokaltim.com melalui pesan singkatnya, Selasa (16/2/21) sore.

"Keputusan MK sudah absolut, kita tinggal menunggu pelantikan," tambahnya.

Editor : Oktavianus