TOK! Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kukar
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 15 Februari 2021 | 740 views
Samarinda, Presisi.co – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, akhirnya mengetuk palu putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2020, yang diajukan oleh Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kukar, pada Senin 15 Februari 2021.
Putusan Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 atas hasil Pilkada Kukar yang memenangkan Pasangan Calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, melalui Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang disiarkan secara online melalui chanel YouTube MK.
Selain tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) PMK 6/2020, permohonan Pemohon yakni HM.Jusuf Rizal alias Mohammad Joesef tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan lembar Amar Putusan terkait sengketa Pilkada Kukar itu sembari mengetuk palu sidang sebanyak satu kali.
Pembacaan putusan sidang itu sendiri, terpantau turut dihadiri oleh pasangan pemenang Pilkada Kukar, Edi-Rendi melalui layanan virtual.
Terkait putusan tersebut, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi idris membeberkan jika pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Kukar untuk segera melakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih dalam tempo 5 haris. Itu dikatakan Fahmi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 152.
"Besok KPU Kukar kami perintahkan untuk melakukan rapat pleno pemilihan ketua definitif, yang dilaksanakan oleh Plt Ketua Muhammad Amin," kata Fahmi, Senin (15/2/2021) malam.
Hal ini, dilakukan karena untuk menetapkan Paslon terpilih, diperlukan ketua definitif.
"Jadi karena saat ini belum ada ketua definitif, KPU Kukar harus rapat pleno penentuan ketua dulu, kemudian setelah itu penetapan Paslon," terangnya.