search

Hukum & Kriminal

Berita SamarindaSidang Perdana Kasus dugaan mahasiswa bawa Sajam saat demo

Sidang Perdana Kasus Dugaan Mahasiswa Bawa Sajam Saat Demo Tolak Omnibus Law Dinilai Tidak Efektif, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 28 Januari 2021 | 504 views
Sidang Perdana Kasus Dugaan Mahasiswa Bawa Sajam Saat Demo Tolak Omnibus Law Dinilai Tidak Efektif, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
Penasihat hukum saat menggelar konferensi pers hasil sidang perdana kasus dugaan mahasiswa bawa sajam saat demo tolak Omnibus Law

Samarinda, Presisi.co – Tim advokasi untuk demokrasi Kalimantan Timur beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menggelar konferensi pers, terkait hasil sidang perdana mahasiswa berinisial FR, di Djong Book & Coffe, jalan Perjuangan 2, Samarinda, Kamis (28/01/2021).

Dalam konferensi tersebut, Penasihat Hukum FR, Ignasius Bernard, menyatakan bahwa sidang perdana yang berjalan, Rabu (27/01) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, tidak berjalan efektif lantaran dilakukan secara Daring (online).

“Begitu sidang dibuka dan sebelum membaca dakwaan, kami sebagai kuasa hukum FR melakukan sebuah protes terhadap persidangan yang dilakukan secara daring,” ungkap Ignasius Bernard.

Protes itu dilakukan mengingat, sebagai Penasihat Hukum, Bernard mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan kliennya selama proses persidangan berjalan. Dan memilih untuk mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) pada sidang perdana tersebut.

“Hal ini kita lakukan dikarenakan, kita sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan FR, dalam mengawal proses sidang. Sementara, keterlibatan FR secara penuh merupakan hak yang harusnya dia dapatkan dalam persidangan,” kata Bernard dalam konferensi pers.

Bernard melanjutkan, bahwa ekspesi dalam sidang yang diajukan pihaknya, juga lantaran belum adanya salinan/turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya maupun diterima terdakwa, yang difasilitasi PN Samarinda.

“Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), bahwa pelimpahan turunan BAP itu sebelum persidangan harusnya diberikan kepada terdakwa, ataupun kuasa hukumnya. Namun, hingga jalannya persidangan, turunan BAP tersebut tidak diserahkan kepada kita. Akhirnya kita mintakanlah saat kemarin dipersidangan,” bebernya.

Selain itu, Penasihat Hukum FR ini juga meminta beberapa hak didalam sidang yang menurutnya wajib didapatkan kliennya selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), jalan Sempaja itu. Seperti, agar diperiksakannya kesehatan FR dan diberikannya ruang untuk merampungkan kewajiban pendidikannya. 

“Kami sebelumnya memintakan kepada majelis hakim agar klien kami untuk diperiksakan kesehatannya. Karena keluhan dari klien kami ketika diamankan pada 05 November 2020, mengalami penganiayaan dan sampai saat ini mengeluhkan sakit dikepala,” diakui Bernard, yang mendapat informasi tersebut melalui rekan FR.

Namun Bernard katakan, bahwa permohonan tersebut tidak pernah direspon oleh Polres maupun PN Samarinda. 

“Dan berapa kali kami coba untuk mengajukan permohonan terkait diperiksakannya kesehatan terdakwa. Serta kami juga meminta mengenai hak FR agar difasilitasi untuk menempuh pendidikan. Karena Jumat besok FR akan melakukan Ujian Akhir Semester,” tambah Bernard lagi, sembari menunjukan Surat Permohonan dari LBH untuk dilakukannya pemeriksaan kesehatan sejak tanggal 09 November lalu.

Seperti diketahui, bahwa FR merupakan salah satu masa aksi yang diduga membawa senjata tajam saat aksi demonstrasi menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, di depan Kantor DPRD Kaltim, pada 05 November 2020 lalu.

Dimana dalam sidang perdana di PN Samarinda kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Melati Warna Dewi. JPU membacakan surat dakwaan dan menjerat FR dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undanf (UU) Darurat Nomor 22/1991 karena membawa sajam.

Editor : Oktavianus

Baca Juga