Bekerja Sesuai Prosedur, DKPP Nyatakan KPU Kukar Tak Langgar Kode Etik
Penulis: Yusuf
Kamis, 24 Desember 2020 | 680 views
Tenggarong, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara dinyatakan tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau tidak bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini diputuskan oleh DKPP usai KPU Kukar menjalani persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu di Balikpapan.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Nofand Surya Ghafillah mengatakan KPU Kukar bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur,"ungkapnya.
Nofand menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan penggugat kepada KPU Kukar bisa dijelaskan secara rinci oleh KPU Kukar di hadapan majelis DKPP. Khususnya terkait aturan dan alur pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Majelis (DKPP) memutuskan kita tidak bersalah dan kami direhabilitasi dan akan dibersihkan nama baik kami,” singkatnya.
Keputusan itu dibacakan oleh DKPP di ruang sidang DKPP di Jakarta pada 23 Desember 2020. Bersama 11 perkara lainnya yang turut di sidang oleh DKPP.
Ada 12 putusan yang dikeluarkan oleh DKPP. Hasil sidang terkait KPU Kukar diputuskan dengan nomor laporan 127-PKE-DKPP/X/2020.