search

Hukum & Kriminal

3 Kg Sabu Samarindapolresta samarindaLapas Tenggarongnapi kendalikan penjualan sabuBerita Kriminal Samarinda

Napi di Lapas Tenggarong Kendalikan 3 Kg Sabu yang Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda

Penulis: Kurniawan
Rabu, 20 Januari 2021 | 1.414 views
Napi di Lapas Tenggarong Kendalikan 3 Kg Sabu yang Diamankan Satreskoba Polresta Samarinda
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda saat merilis pengungkapan sabu seberat 3 Kg.

Samarinda, Presisi.co - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Dari tangan seorang kurir, 3 Kg sabu itu diamankan bersama dengan aktor utama penggerak bisnis haram itu, Rabu (20/1/2021).

"Kasus terungkap ketika anggota kami mendapati laporan dari masyarakat bahwa akan ada dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar yang berlangsung di Jalan DI Panjaitan pada Jumat, 15 Januari 2021," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Senna, saat ditemui di Mako Polresta Samarinda pada Rabu, (20/1/2021).

Lanjut Andika, saat tim melakukan pengintaian, seorang pengendara motor dengan ciri-ciri yang disampaikan warga keluar dari komplek Segiri II. Pada saat itu juga, anggota langsung menghentikan sepeda motor dan menggeledah tas yang dibawa pria berinisial SP (51) tersebut.

"Pada saat kami amankan, yang bersangkutan sempat berupaya untuk kabur. Kita amankan narkotika jenis sabu di dalam bungkusan teh merek Cina dengan berat keseluruhan 3 kilogram lebih sabu," sebutnya.

Usai mengamankan tersangka SP , anggota opsnal langsung melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kurir tersebut. Saat dilakukan introgasi, 3 kilogram sabu tersebut ternyata adalah pesanan dari seseorang berinisial AO (37) yang tinggal di Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Anggota langsung berangkat ke Sangasanga hari itu juga dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap AO di kediamannya pada pukul 21.00 Wita," paparnya.

Dari tangan AO, Polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 25 gram brutto di lantai kamar milik pelaku.

"Tersangka kedua yang merupakan pengedar ini mengaku menjual sabu-sabu ke karyawan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan sanga-sanga sejak satuh tahun terakhir," tambahnya.

Saat diamankan, AO menjelaskan bahwa dirinya diperintah untuk mengambil barang haram tersebut di Samarinda oleh seseorang berinisial SN (34) yang diketahui adalah Narapidana Polda Kalimantan Timur yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara.

"Mendapati informasi tersebut kita langsung mempertemukan SP dan AO dengan SN di lapas kelas IIA Tenggarong. SN sempat tidak mengaku bahwa mengenal kedua pelaku. Namun kami tidak mempercayai pengakuan SN, karena kami memiliki bukti komunikasi dia dengan AO. Sehingga SN langsung kami tetapkan juga menjadi tersangka," tutur Andika.

Andika menambahkan, bahwa SN diketahui beberapakali telah berkomunikasi menggunakan telepon genggam dengan seseorang berinisial DI yang berada di daerah Kutai Barat. diketahui, DI meminta tolong kepada SN untuk melancarkan kedatangan narkotika jenis sabu miliknya untuk kembali diedarkan.

"Satu orang masih menjadi DPO. Orang tersebut berinisial DI. Jadi kita masih akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lagi terhadap kasus ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya 3 pelaku berinsial SP, AO, dan SN dikenai Pasal 114 Ayat (2) pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Oktavianus