search

Hukum & Kriminal

Penemuan Bayi di Tong SampahViral Bayi Ditemukan di Tong SampahPolres BulunganBayi di tong sampah

Bak Drama Korea, Pria Asal Kaltara Ini Karang Cerita Penemuan Bayi Laki-laki di Tong Sampah

Penulis: Kurniawan
Selasa, 19 Januari 2021 | 1.078 views
Bak Drama Korea, Pria Asal Kaltara Ini Karang Cerita Penemuan Bayi Laki-laki di Tong Sampah
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulungan bersama AC, ayah kandung dari bayi laki-laki yang semula viral dikabarkan ditemukan di tong sampah. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Niat hati ingin menutup aib, seorang pria berinisial AC (26) asal Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi otak dibalik penemuan bayi di tong sampah yang sempat viral di sosial media. 

Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulungan, sandiwara penemuan bayi di tong sampah itu akhirnya berhasil diungkap polisi.

Unggahan sepasang kekasih perihal bayi laki-laki yang viral itu, tidak lebih dari sekadar rekayasa untuk membungkus rapat aib yang mereka tutupi. 

"Iya kemarin (Minggu), orang ini buat laporan ke kami menemukan bayi di tong sampah, saat diselidiki ternyata bayi itu anaknya sendiri hasil hubungannya dengan pacarnya," jelas Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro melalui, Kaurbinops Reskrim, Ipda Bernard FPS saat di hubungi Selasa (19/1/2021).

Ia menerangkan, AC terpaksa mengarang cerita palsu itu, lantaran dirinya malu memiliki anak hasil hubungan diluar nikah.

"Yang bersangkutan ini malu punya anak di luar nikah, jadi dia sengaja berbohong kalau bayi itu dia dapat di tong sampah, dan berniat merawat bayi itu," ungkapnya.

Kepada anggota kepolisian, AC juga melaporkan bahwa saat menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki itu terdapat pesan di selembar kertas yang bertuliskan "Buat orang yang telah menemukan anakku, tolong dirawat, maaf q (aku) melakukan ini karena q (aku) tidak punya apa-apa dan siapa-siapa,".

Bernard menerangkan, niat membuat laporan palsu itu muncul dari dirinya sendiri tanpa di ketahui pacar yang sekaligus ibu dari bayi yang berjenis laki-laki itu.

"Saat ini kami masih terus menyelidiki dan mengepulkan keterangan saksi-saksi. Ya kalau terbukti membuat laporan palsu, kita kenakan pasal 242 hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

Editor : Oktavianus