search

Daerah

UKT Gratis UnmulRektor UnmulMasjayaAliansi Mahasiswa Unmul

Jawab Tuntutan Mahasiswa Soal UKT Gratis, Begini Tanggapan Rektor Unmul

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 18 Januari 2021 | 800 views
Jawab Tuntutan Mahasiswa Soal UKT Gratis, Begini Tanggapan Rektor Unmul
Rektor Universitas Mulawarman, Masjaya saat menerima aliansi mahasiswa yang menuntut UKT gratis dan sejumlah tuntutan lainnya.

 

Samarinda, Presisi.co – Aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) kembali berlangsung di hadapan Rektorat Unmul pada Senin (18/1/2021). Dihadapan Rektor Unmul, Masjaya sekelompok mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya mebatalkan SK Rektor nomor 02/KU/2021, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap digratiskan.

 

Presiden BEM Fisip Unmul, Ikzan Nopardi mengatakan bahwa aksi kedua ini menindaklanjuti perjanjian audiensi yang disampaikan pihak rektorat di aksi pertama. Sebab setelah aksi pertama, pertemuan audiensi antara rektorat dan aliansi mahasiswa tak kunjung dijadwalkan.

“Apakah fasilitas seperti gedung dan listrik dipakai? Perjalanan dinas juga. Selama pandemi, perkuliahan dilakukan secara daring. 1.500 mahasiswa itu jadi bukti konkret bahwa penggratisan UKT semester ini harus ada," lantang Ikzan saat menyampaikan orasinya.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Rektor Unmul, Masjaya yang saat itu menyambut para mahasiswa di depan kantornya.

"Suruh sini besok yang mau minta turunkan UKT nya. Jangan SK Rektor yang ditolak," kata Masjaya ditengah dialog dengan massa aksi.

Masjaya menjelaskan, waktu pembayaran UKT akan diperpanjang selama 2 hari bagi mahasiswa yang ingin melakukan pengurangan, penurunan, hingga pembebasan UKT, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan. Dan kemudian diserahkan kepada masing-masing Fakultas.

"Yang pasti SK Rektor tetap berjalan. Yang pengurangan, penurunan, pembebasan, silahkan diajukan. Dan syarat-syarat yang belum lengkap silahkan ajukan saya tambah 2 hari lagi," tambahnya.

Namun begitu, pihak aliansi menganggap kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor Unmul itu dirasa kurang adil. Dikesempatan yang sama, aliansi mahasiswa juga diketahui menyampaikan sejumlah data yang menjadi dasar tuntutan UKT gratis itu.

Menanggapi hal tersebut, Dekan FH Mahendra Putra Kurnia yang juga terlibat dalam perumusan SK Rektor No. 02/KU/2020 menyatakan, bahwa penggolongan UKT berdasarkan dari aturan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

"Itu dibuat dengan menggunakan teori diskriminasi positif, dalam artian harus terkualifikasi. Semua diberi pengurangan sesuai kebutuhan. Dan Permendikbud juga demikian," ujarnya yang turut hadir menerima massa aksi.

Mahendra juga menegaskan bahwa penggolongan UKT merupakan kewenangan dari Mendikbud. Dan pihak Universitas hanya dapat membuat keberpihakan saja bagi mahasiswanya.

“Penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa Unmul merupakan hal yang nihil. Karena pihak yang seharusnya merasa mampu, akan mendapat 2 poin lebih unggul ketimbang pihak yang seharusnya mendapatkannya. Basisnya tetap Permendikbud nomor 25," tegas Mahendra lagi.

Editor : Oktavianus