Mengaku Digoda Setan, Ayah Tiri di Samarinda Cabuli Anak Selama 1 Tahun
Penulis: Kurniawan
Jumat, 15 Januari 2021 | 2.177 views
Samarinda, Presisi.co - Seorang ayah harusnya menjadi tameng bagi anak-anaknya sebelum mereka beranjak dewasa. Hal sebaliknya, justru dilakukan seorang Ayah berinisial MR (40) asal Samarinda. Dengan tega, ia mencabuli anak tirinya yang baru berumur 13 tahun.
Kelakuan bejat MR itu terbongkar dari laporan keluarga korban yang selama ini menaruh curiga terhadap prilaku MR ke remaja malang itu.
"Kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan, saat tau pelaku sedang berada dikediamannya, langsung kami amankan saat itu juga," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi Jumat (15/1/2021).
Kepada polisi, MR mengaku jika aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama setahun terakhir. Agar tak ketahuan istrinya, MR selalu beraksi di malam hari.
"Aksinya selalu dilakukan pada malam hari, alasannya agar tak diketahui istrinya, dan telah berlangsung selama setahun terhakir," ungkap Iptu Teguh Wibowo.
"Jadi kamar korban dan pelaku ini hanya terpisah oleh sekat bilik saja. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan. Pelaku hanya mengelus kemudian meraba dan mencium bibir korban," tambahnya.
Untuk diketahui, MR dan korban tinggal di satu atap yang sama dengan ibu kandung dan adik tirinya yang berusia dua tahun. Pernikahan MR dan sang istri sendiri sudah berlangsung lebih dari tahun lamanya.
Saat itu, MR yang berstatus duda bertemu dengan ibu korban yang juga berstatus sebagai seorang janda. Dari pernikahan pertamanya, MR diketahui dikarunai seorang anak yang kini dirawat oleh mantan istrinya.
Sementara, dari pernikahan keduanya ini, MR dikarunai seorang anak perempuan.
Kepada awak media, MR mengaku khilaf atas perbuatan cabulnya tersebut.
"Saya khilaf. Enggak banyak cuman tiga kali. Itu ciuman dan raba-raba aja," sebut MR.
"Enggak ada masalah sama istri pak. Baik-baik aja. Namanya setan menggoda pak, saya nyesal," tambahnya.
Kini MR harus merasakan kesakitan akibat perbuatannya di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
"Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.