search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaKombes Pol Hendri UmarBerita Kriminal SamarindaKasus Sabu

Polresta Samarinda Amankan Sabu Lebih dari 1Kg dari Dua Tersangka Ini

Penulis: Muhammad Riduan
8 jam yang lalu | 0 views
Polresta Samarinda Amankan Sabu Lebih dari 1Kg dari Dua Tersangka Ini
Kombes Pol Hendri Umar, saat memperlihatkan baranc bukti dalam sesi konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Selasa 8 Julib2025.(Ho/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Kunjang menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dengan total berat lebih dari 1 kilogram sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, pada sesi konferensi membeberkan kronologi penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu pada dua lokasi berbeda di wilayah hukum Samarinda.

Kombes Pol Hendri menyebutkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Petugas kami, mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan," ungkapnya, di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Selasa 8 Juli 2025.

Tersangka berinisial AJ (40), warga Palaran, diketahui membawa sabu seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria lain di wilayah Palaran.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku kedua, AB (42), di rumahnya yang beralamat di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Pada saat petugas mengamankan, pelaku AB didapati sedang menimbang barang haram tersebut.

"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu," ujarnya.

Polisi membeberkan bahwa barang tersebut rencanakan akan diedarkan pelaku di Kota Tepian.

"Asal barang dari DPO, kita belum bisa pastikan apakah dari luar atau darimana karena masih belum tertangkap," imbuhnya.

Kombes Pol Hendri pun mengapresiasi gerak cepat dan sinergitas tim di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Kunjang yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar.

"Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa," tegasnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Editor: Redaksi