search

Daerah

gubernur kaltimisran noorHut ke-64 KaltimPSBB Terbatas

Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak, Isran Noor Siap di Vaksin, PSBB Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 09 Januari 2021 | 923 views
Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak, Isran Noor Siap di Vaksin, PSBB Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menyerahkan penghargaan diperingatan HUT ke-64 Kaltim.

Samarinda, Presisi.co – Gubernur Provisni Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menyebut jika dirinya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang diberlakukan sementara ini di wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut disampaikan Isran saat ditemui usai memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltim ke-64, di halaman Kantor Gubernur, Jl. Gadjah Mada No. 2, Sabtu (09/01/2021) pagi.

Isran menyebut, melonjaknya angka penyebaran kasus Covid-19 di Kaltim sepekan terakhir ini, jadi alasan utama mendesaknya pembatasan kegiatan masyarakat ini kembali diberlakukan.

"Itulah yang jadi persoalan kita sekarang ini. Membengkak kemarin menjadi 500 (kasus) lebih. Dan itu, nanti menjadi bahan pertimbangan apakah Kalimantan Timur juga akan ikut dengan Daerah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, untuk menerapkan PSBB secara ketat. Kita evaluasi 1 atau 2 hari ini," ungkapnya.

Isran menambahkan, vaksinasi Covid-19 serentak dalam waktu dekat ini juga menjadi upaya Pemerintah dalam memerangi corona.

"Iya, vaksin itu adalah salah satu upaya untuk menghentikan, atau mengurangi penularan Covid-19," ujarnya.

Dibeberkannya, selain tenaga kesehatan yang menjadi kelompok prioritas vaksinasi Covid-19 tahap pertama, ia dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan terlebih dahulu disuntik vaksin dari Sinovac itu.

"Insha Allah nanti tanggal 14,15 Januari ini dimulai di seluruh Kalimantan Timur. Yang dimulai oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Ya termasuk saya, saya bisa," tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto dalam rilis resminya menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dimaksudkan untuk mengantispasi penyebaran kasus Covid-19 yang lebih besar di tiap daerah. 

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Airlangga, sesuai dengan hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada Rabu (6/1/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

“Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," tutur Airlangga.

Editor : Oktavianus