GM Angkasa Pura I Balikpapan Sebut Biaya Rapid Test Antigen Terjangkau
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 05 Januari 2021 | 938 views
Balikpapan, Presisi.co - Para pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kota Balikpapan melalui jalur udara, diwajibkan untuk menyertakan surat hasil Rapid Test Antigen negatif.
Hal ini tentu bertujuan untuk menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 di Balikpapan sendiri mengingat belakangan ini kasus positif Covid-19 di Balikpapan selalu di atas 50 kasus perharinya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan, Mukhamad Zainul, menuturkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi untuk melakukan Rapid Test Antigen.
"Dari data yang kami miliki, mulai pagi sampai saat ini hanya 21 orang yang tidak melampirkan rapid antigen dari 900 penumpang," ujarnya pada Senin (4/1/2021).
Ia menjelaskan, para penumpang yang tidak menyertakan surat hasil rapid test Antigen akan diminta untuk melakukan Rapid Test Antigen di Bandara.
"Yang tidak rapid test antigen kami tindaklanjuti dan diarahkan untuk tes rapid antigen di bandara," sambung Zainul.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat ini dipengaruhi juga oleh kebijakan-kebijakan daerah lain yang mewajibkan penumpang untuk menyertakan keterangan negatif Covid-19.
"Kebijakan ini terbantu dengan daerah lain yang sudah menerapkan Antigen seperti pulau Jawa. Jadi penumpang sudah mengerti saya rasa," jelasnya.
Sementara itu, General Manager (GM) Angkasa Pura I Balikpapan, Barata Singgih Riwahono, menyebut kebijakan ini nyaris tak berdampak bagi penerbangan. Terlebih, harga Rapid Test Antigen ini tidak dipatok terlalu mahal.
"Memang lebih baik dalam mendeteksi dan harganya tidak memberatkan. Jadi protokol kesehatan tetap bisa berjalan," katanya.