Kebijakan Rapid Antigen Berlaku di 4 Daerah, Balikpapan Bagaimana?
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 18 Desember 2020 | 2.187 views
Balikpapan, Presisi.co - Selain memangkas hari libur, Pemerintah Indonesia rupanya telah menyiapkan langkah lainnya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, utamanya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Langkah tersebut yaitu memberlakukan rapid antigen sebagai syarat untuk mengunjungi daerah tersebut pada saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku dari 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Adapun daerah yang dimaksud adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan juga Bali. Namun, Pemerintah Kota Balikpapan belum memutuskan apakah akan menerapkan hal serupa.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi menerangkan bahwa Pemkot Balikpapan masih mengevaluasi terkait syarat tersebut.
“Kita masih evaluasi hal itu, karena posisi kita beda dengan daerah pulau Jawa,” ujarnya.
Balikpapan merupakan pintu gerbang kegiatan perekonomian, untuk itu, Rizal tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan.
“Balikpapan kan pintu gerbang ekonomi, jadi harus hati-hati. Pengalaman waktu itu kita pernah buat kebijakan itu, tapi ada kebijakan baru dari Menteri Perhubungan,” tuturnya.
Rencananya, Pemkot Balikpapan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
“Kita akan konsultasi dulu dengan Pak Gubernur, agar tidak ada menimbulkan hal-hal yang tidak tepat antara pusat dengan daerah,” tutupnya.