Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 10 Desember 2020 | 740 views
Presisi.co - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021 mendatang.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," terang Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas, Kamis (10/12/2020).
Dijelaskan bahwa kenaikan ini terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.
“Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” tambahnya.
Sementara itu, kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai, hal ini disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga buruh terbesar dengan jumlah pekerja sebanyak 158.552 buruh.
Untuk diketahui, pengumuman kenaikan tarif cukai ini seharusnya diumumkan pada akhir bulan Oktober, namun molor hingga bulan Desember. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19.
“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," jelasnya.
Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai berlaku dari tanggal 1 Februari 2021.