search

Hukum & Kriminal

CuranmorKutai Timur

Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Pria Ini Justru Bawa Kabur Motor Pemilik Rumah

Penulis: Cika
Selasa, 17 November 2020 | 1.124 views
Diberi Tumpangan Tempat Tinggal, Pria Ini Justru Bawa Kabur Motor Pemilik Rumah
Pelaku (tengah) setelah diamankan polisi

Kutai Timur, Presisi.co - Seorang pelaku pencurian bermotor di Kutai Timur, berhasil diringkus Polisi. Pelaku bernama Yanto tersebut, diamankan tim gabungan Polisi beserta barang bukti berupa motor merk Honda Scoopy bernomor plat KT 2240 RBF.

Kasus tersebut bermula ketika korban, yakni Teguh ingin melaksanakan salat subuh. Saat keluar dari rumahnya yang beralamat di Jalan Mulawarman, Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng pada Sabtu (14/11/2020). Teguh justru menemui jika motor yang ia parkir di depan rumahnya hilang. 

"Awalnya korban (Teguh) memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy KT-2240-RBF warna hitam putih miliknya di depan rumahnya, lalu dia masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekira pukul 05.00 Wita pelapor bangun untuk melaksanakan salat subuh, namun saat keluar rumah dia melihat sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada," ungkap Kapolsek Kongbeng Ipda H Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi.

Mengetahui hal itu, lanjut Aipda Andi Dedi, korban lalu membangunkan teman-temanya yang saat itu tidur di rumahnya. Kecurigaan korban, memuncak setelah Yanto diketahui pergi bersama barang miliknya. Terlebih, saat dihubungi, nomor telepon selulur milik pelaku ini dalam posisi tidak aktif.

Atas kejadian tersebut, korban dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kongbeng.

"Selanjutnya Anggota Polsek Kongbeng bekerja sama dengan Polsubsektor Teluk Pandan, dengan mengirim identitas kendaraan dan ciri-ciri pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," ungkapnya.

Terhadap perbuatannya, terangnya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 angka Ke-3 KUHP. 

Editor : Oktavianus