Wakil Ketua DPRD Kukar Sebut Revisi Dua Perda Ini Mendesak
Penulis: Rian
Selasa, 20 Oktober 2020 | 546 views
Kukar, Presisi.co - Pekan lalu, tim Pansus DPRD Kutai Kartanegara(Kukar) lakukan kunjungan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, untuk lakukan studi banding terkait Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan Raperda tentang perlindungan anak.
Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono yang mengawal tim kerja pansus mengatakan, sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 06 tahun 2016, Kukar disebutnya harus melakukan revisi terhadap perda BPD ini.
"Setidaknya, jangka waktu 2 tahun setelah UU 6 thn 2016 disahkan, Perda yang kita miliki harus disesuaikan juga, ini menjadi penting," ucap Siswo.
Ia menyebut, perubahan perda BPD ini mendesak dilakukan lantaran tak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Mulai dari stimulus dari pemerintah pusat hingga keterlibatan perempuan di BPD ini.
"Peran Perempuan didalam struktur anggota BPD sangat penting, ini menjadi point penting revisi Perda," ucap Politisi PKB ini.
Sedangkan, untuk materi tentang perlindungan anak yang kemudian mendesak untuk direvisi, masih terkait dengan optimalisasi peran pemerintah mewujudkan kebijakaan penyelenggaraan kabupaten layak anak.
"Dan masih banyak lagi point yang bisa kita adopsi, untuk dijadikan referensi, dalam upaya penguatan dua Perda tersebut. Utamanya yang berkaitan dengan kearifan lokalnya," pungkas Siswo.