Dilanjutkan atau Tidak, Ini Jawaban Bawaslu Samarinda Terkait Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye Barkati-Darlis
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 838 views
Samarinda, Presisi.co - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Imam Sutanto menegaskan jika pihaknya akan tetap menggunakan Kompilasi Undang-Undang Pilkada, Pasal 187 dalam dugaan pelanggaran zona kampanye, oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Barkati-Darlis.
"Itu tentang unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal dan waktu yang ditentukan KPU," terang Imam, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (7/10/2020).
Adapun sanksi bagi pelanggar yang diatur dalam pasal tersebut, berupa denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta dan atau kurungan penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan.
Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lanjut dikatakan Imam masih membahas apakah kemudian dugaan tersebut akan ditingkatkan ke proses penyelidikan atau dihentikan seutuhnya.
"Ini masih fokus pemenuhan unsur, karena dari kejaksaan harus lengkap," katanya.
Jika kemudian tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bersepakat lanjut ke proses hukum selanjutnya. Maka, lanjut Imam pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan ini ke pihak kepolisian, untuk mengetahui proses hukum selanjutnya.
"Artinya kita (Bawaslu) secara resmi akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ini ke kepolisian. Nanti baru kita ketahui, apakah dugaan ini naik ke proses penyidikan atau enggak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1 yang maju di Pilkada Samarinda itu diduga melakukan pelanggaran zona kampanye, saat menghadiri acara yang digelar oleh masyarakat pada Minggu (27/9) lalu. Dugaan ini, mulanya dilaporkan oleh Panwascam Samarinda Seberang, yang kemudian ditindaklanjuti Gakkumdu.