KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Kutai Timur Non-Aktif Ismunandar Cs
Penulis: Cika
Kamis, 23 Juli 2020 | 1.144 views
Kutai Timur, Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan istrinya Encek Unguria yang juga merupakan Ketua DPRD.
Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci, perpanjangan masa tahanan terhada Ismunandar Cs, berlaku mulai 23 Juli hingga 31 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," ungkap Ali Fikri, Kamis (23/7/20) pagi.
Ismunandar lanjut dikatakan Ali Fikri akan melanjutkan masa tahanan di Rutan KPK, Kavling C1 bersama tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonaktif yang masing-masing adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini Eka Tirta.
Sedangkan, untuk dua orang tersangka lain yakni Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto juga kembali melanjutkan masa penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lanjut dikatakan Ali Fikri, khusus Deky yang adalah kontraktor, 40 hari perpanjangan masa tahanan berlaku mulai 24 Juli hingga 1 September 2020 mendatang.
Diketahui, tujuh tersangka sebelumnya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang dilakukan di tiga tempat berbeda. Sedangkan, Ismunandar dan Encek diamankan KPK saat berada di restoran FX Senayan.
Lewat operasi senyap ini, KPK berhasil mengumpulkan barang bukti dugaan gratifikasi senilai Rp 61 miliar dari enam proyek infrastruktur yang ada di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.