Jajakan Anak Dibawah Umur Rp 2,5 Juta, Tiga Muncikari di Bontang Diamankan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 20 Juli 2020 | 944 views
Presisi.co - Tiga orang muncikari diamankan Satreskrim Polres Bontang. Ketiganya ditangkap, lantaran melakukan perdagangan liar dengan menjajakan anak dibawah umur, usia 16 tahun yang kini menjadi korban.
Tiga muncikari yang diamankan masing-masing berinisial M (25), Y (22) dan J (36). Ketiganya diringkus anggota Satreskrim Polres Bontang, tepat saat ingin menawarkan korban ke pria hidung belang disebut hotel yang berada di kawasan Kecamatan Bontang Utara, Jumat (17/7) malam sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat menjelaskan, korban merupakan perempuan muda yang baru pertama kali terlibat dalam bisnis ilegal yang dijalankan oleh ketiga muncikari yang diamankan. Para muncikari mematok tarif Rp 2,5 juta untuk sekali pelayanan cinta.
"Dari hasil pengembangan, korbannya tidak cuma satu. Ada satu lagi yang juga di bawah umur, sedang hamil lima bulan," beber Makhfud.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang nilainya sama persis seperti tarif layanan bisnis esek-esek yang mereka jalani.
Atas perbuatannya, para muncikari yang ditahan Polres Bontang dan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.