Kecewa Pelaku Dihukum 1 Tahun, Novel Baswedan Minta Jokowi Ikut Bertanggung Jawab
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 12 Juni 2020 | 1.612 views
Presisi.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap dua pelaku penyerangan air keras yang dituntut satu tahun penjara.
“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan, bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas,” tulis Novel, seperti yang Presisi kutip dari cuitannya di Twitter, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Akibat aksi kedua tersangka yang merupakan polisi aktif, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Novel kini mengalami kerusakan permanan di mata sebelah kirinya.
“Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU (Undang-undang) Tipikor, tetapi jadi korban praktek lucu begini,” tulisnya lagi.
Tanggapan, tersebut bahkan diarahkan langsung ke Presiden Joko Widodo oleh Novel lewat akun twitter @Jokowi. Lewat cuitannya, Novel menyebut jika konsekuensi hukum yang harus ditanggung kedua pelaku juga harus dipertanggungjawabkan oleh orang nomor satu di Indonesia ini.
“Melihat kebusukan semua yang meraka lakukan rasanya ingin katakana terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk Pak @Jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?,” tulis Novel lagi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.
Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab, Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat Kadir.
"Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan panca indra penglihatan. Sehingga unsur penganiayaan berat terbukti," jelasnya.