Nekat Jual Burung Enggang di Facebook, Pemuda Ini Resmi Jadi Penghuni Rutan Polresta Samarinda
Penulis: Putri
Rabu, 10 Juni 2020 | 1.322 views
Samarinda, Presisi.co - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) didukung oleh Satreskrim Polresta Samarinda gagalkan perdagangan online satwa di lindungi.
Satwa dilindungi berupa 5 ekor Burung Rangkong/Enggang atau Kilang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga inchthyaetus) itu diamankan petugas dari tangan pelaku berinisial S (32).
Warga yang bermukim di Jalan Ulin Gang 6 Blok B nomor 23 RT 24 Kelurahan Anyar Kecamatan Sungai Kunjang itu rencananya akan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
Sementara, keenam ekor satwa yang diamankan, akan diserahkan ke BKSDA Kaltim yang selanjutnya dilepas liarkan kembali di Taman Nasional Kutai.
"Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," ungkap Kepala BKSDA Subahan saat konferensi pers bersama awak media.
Kasus ini berawal dari hasil penelusuran di media sosial Facebook, dimana ditemukan adanya perdagangan satwa dilindungi. Dari informasi yang berhasil dihimpun petugas, barulah tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda menangkap pelaku.
"Di lokasi tim menjumpai 5 ekor Burung Rangkong/Enggang atau Kilang Jambul Hitam dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu," tambahnya.
Penyidik masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mendukung perdagangan satwa dilindungi tersebut.
"Upaya sungguh-sungguh untuk menyelamatkan hewan ini tentu perlu dilakukan, karena jika tidak hewan tersebut bisa tinggi peminatnya," ucapnya.
Sementara itu, S mengaku, memperoleh keenam ekor burung tersebut dari wilayah Kutai Timur. Kemudian dibeli dan dipasarkan kembali oleh tersangka dengan harga jual mencapa Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
"Nilai jual dari burung tersebut adalah paruhnya, malah sampai luar negeri terutama di China," tandasnya.