MUI Samarinda Tegaskan Selama Covid-19 Masjid Tak Pernah Tutup
Penulis: Putri
Jumat, 29 Mei 2020 | 1.594 views
Samarinda, Presisi.co - Fase relaksasi Covid-19 akan tahap pertama di Kota Samarinda mulai diterapkan per 1 Juni 2020. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 360/003/300.07 yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Dari 4 poin yang ada, salah satunya menyebut tempat peribadatan dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim mengaku kurang setuju. Dirinya justru mempertanyakan poin nomor 3 tersebut. Serta mempertanyakan sikap Pemkot Samarinda yang tak melibatkan MUIdalam penetapan surat edaran itu.
"Jangan gegabah, mestinya komprehensif," kata Zaini Naim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (28/5/2020) malam.
Ia juga menyampaikan kalimat dari poin nomor 3 itu tidak elok digunakan. Khususnya soal rumah ibadah yang kembali dibuka.
"Kok kesannya sebelumnya ditutup? Ada kesan begitu padahal tidak, tetap adzan, tetap salat. Artinya untuk melakukan salat bisa di rumah saja, tidak ada rumah ibadah ditutup," tegasnya.
Ia melanjutkan jika tempat peribadatan itu "dibuka" kembali, maka orang-orang akan membludak dan beribadah disana. Tidak di rumah masing-masing.
"Bisa menjamin kah jaraknya, jaga 1 meter itu kalau sudah banyak, sulit kan? Padahal Covid-19 ini kan belum selesai, masih ada di Samarinda," ucapnya.
Ia meminta agar Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan (Diskes) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk berpikir kembali dan tidak terburu-buru menentukan.
"Dipikir betul-betul, rapat dulu, baru kalau ada kesepakatan bisa dikeluarkan surat edaran," sebutnya.
"Begitu kan cantik, ini kayaknya gegabah sekali Mengikuti daerah lain, khususnya presiden soal new normal. Jangan begitulah," sambungnya.
Ia menegaskan tidak ada larangan untuk melakukan ibadah di tempat peribadatan tetapi harus dipertimbangkan kembali situasinya. Mengingat banyak masyarakat dari luar Samarinda yang datang ke Kota Tepian untuk mampir atau bahkan melewati saja.
Zaini Naim juga meminta agar petugas yang menetapkan keputusan harus siap. Berulangkali ia mengatakan agar Pemkot Samarinda tidak gegabah mengambil keputusan, dan perlu adanya penjagaan di pintu-pintu masuk Samarinda.
"Jika banyak korban, kita juga yang repot," tandasnya.