Samarinda, Presisi.co - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda tetap diberikan. Namun terkait jumlahnya akan berkurang dari tahun kemarin.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan dirinya sudah menandatangani surat pencairan dana THR tersebut. Ia melanjutkan untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Eselon 2 tidak menerima THR.
"Jumlahnya sebulan gaji, tapi lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," katanya, yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (14/5/2020).
Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas BPKAD Aji Syarif Hidayatullah menyampaikan hari ini sudah mulai berproses pencairan dana. Namun untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan tetap dilakukan esok hari, Jumat (15/5/2020).
Untuk perbedaan THR tahun ini dan tahun lalu, tahun lalu disamping THR ada pula tunjangan jabatan, keluarga, dan kinerja. Tetapi karena ada pandemi Corona, tahun ini tidak ada tunjangan jabatan dan keluarga saja.
"Itu yang ditunggu-tunggu," katanya.
Besaran persisnya berapa, ia menuturkan semuanya telah diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk pencairan ke rekening PNS masing-masing baru bisa dilakukan pada hari Senin.
"Besok baru ke SP2D, lusa weekend, jadi kemungkinan Senin baru bisa (dicairkan)," pungkasnya.
Rincian 13 kriteria yang mendapatkan THR ialah:
PNS
Prajurit TNI
Anggota Polri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Penerima Pensiun atau Tunjangan
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Calon PNS.
Sedangkan jabatan-jabatan di bawah ini yang tak mendapatkan THR terdiri dari :
Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
Wakil Menteri
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.