Masih Berlaku, Subsidi PLN Hanya untuk Masyarakat Miskin
Penulis: Putri
Senin, 04 Mei 2020 | 976 views
Kaltim, Presisi.co - Tagihan listrik yang meningkat masih membuat masyarakat resah. Muncul kebingungan apakah subsidi yang diberikan pemerintah semasa Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berlaku atau tidak.
Manajer Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan PLN Kalimantan Timur Rahmatan mengatakan hal itu masih diberlakukan. Dihubungi melalui telepon seluler, ia menjelaskan pelanggan yang kapasitas listrik rumahnya 450 VA (Volt Ampere) tetap mendapatkan diskon 50 persen.
"Itu berlaku untuk yang listrik token," katanya.
Terkait protes warganet yang mengeluhkan tagihan listrik rumahnya yang melonjak, Rahmatan menyampaikan kemungkinan warga itu tidak termasuk golongan.
"Dia tidak termasuk mendapatkan subsidi itu. Lagian warga itu kan tinggal di rumah, pemakaian jadi banyak," terangnya.
Ia juga menegaskan pencatatan pemakaian juga dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), walaupun sebelumnya sempat tidak dilakukan. Ia juga menuturkan pembayaran sebelumnya yang dilakukan pelanggan bisa jadi menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari biasanya.
"Tapi untuk bulan-bulan ini, semuanya turun ke lapangan untuk mencatat. Kita yakinkan yang dibayarkan pelanggan adalah yang dia pakai, sesuai dengan yang tercatat di kwnya," jelasnya.
Pelanggan juga bisa melaporkan sendiri dengan cara memfoto meteran, kemudian mengirimkan foto tersebut ke aplikasi pesan instan dengan nomor 08122 123 123.
Terkait syarat mendapatkan keringan pemotongan, ia menjelaskan warga tersebut harus tercatat di TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dimana yang menerbitkan itu ialah pemerintah pusat, dan PLN cuma hanya menerima saja, prosesnya pun dimulai dari bawah.
"Dari lurah dicatat, dilaporkan ke kecamatan, ke provinsi sampai ke ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Jadi itu memang ditujukan ke masyarakat miskin," pungkasnya.