Pemkot Samarinda Larang Perjalan Dinas ASN dan Finger Print Demi Antisipasi Covid-19
Penulis: Presisi 1
Senin, 16 Maret 2020 | 655 views
Samarinda, Presisi.co - Kebijakan dalam pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tepian, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
“Berdasarkan rapat tadi pagi dan sudah diketahui juga oleh Bapak Walikota, maka telah dikeluarkan kebijakan sementara dalam pencegahan Covid-19,” ucap Sugeng yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/03/2020) sore.
Sugeng, sapaannya, menyebutkan kebijakan yang dilakukan seperti meniadakan sementara apel Senin dan Jumat. Selain itu tambahnya, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan atau mengundang banyak orang.
"Finger print juga ditiadakan dan diganti dengan absensi manual. Kita juga meminta kepada OPD untuk mengurangi agenda rapat tatap muka secara langsung dan diganti dengan memanfaatkan IT seperti melalui teleconference, juga membatasi peserta maksimal hanya 20 orang saja,” terang pria berumur 64 tahun yang hobi mendaki gunung ini.
Untuk perjalanan dinas, ia melanjutkan baik Kepala OPD Kota Samarinda ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan perjalanan dinas dan menerima kunjungan dari daerah.
“Tidak boleh perjalanan dinas, juga menerima kunjungan kerja dari luar,” tegasnya.
Terhadap ASN yang telah melakukan perjalanan dinas di atas tanggal 9 Maret 2020, Sugeng meminta untuk melaporkan diri ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda.
“Kita juga meminta kepada seluruh OPD untuk membersihkan berkas-berkas yang berada di atas meja dan meminta OPD yang melaksanakan pelayanan publik untuk menjaga selalu kebersihan dan menyediakan hand sanitizer,” ucap Sugeng.
Diakhir wawancara, Sugeng menuturkan kebijakan tersebut berlaku kepada OPD dan organisasi masyarakat agar tidak menggunakan ruang pertemuan Rumah Jabatan (Rumjab) Walikota untuk kegiatan rapat
"Atau acara sejenisnya kemudian memindahkan ke ruang pertemuan Balaikota, sebaiknya saat ini seperti itu," pungkasnya.