Khwatir Monopoli, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perbup Jual Beli Tanah di PPU Segera di Revisi.
Penulis: Presisi 1
Sabtu, 09 November 2019 | 1.073 views
Presisi - Komisi I DPRD Kalimantan Timur gelar kunjungan ke Penajam Paser Utara (PPU). Salah satu agendanya yaitu menindaklanjuti pro kontra terbitnya Perbup No.22 Tahun 2019 tentang jual beli tanah.
Jahidin Ketua Komisi I DPRD Kaltim menegaskan jual beli tanah telah diatur oleh undang undang agraria. Dikhwatirkan dengan diterbitkannya Perbup tersebut justru akan bertentangan dengan aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan mempersulit masyarakat.
"Kalau semua jual beli tanah diatur Bupati masyarakat akan dipersulit, padahal sudah ada aturan yang lebih tinggi yaitu Undang Undang Agraria", ungkap Mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim tersebut.
Politikus PKB tersebut menjelaskan, pada Bab II pasal 3 ayat 3 menyebutkan setiap transaksi wajib diketahui Bupati dan harus mendapat persetujuannya karena IKN telah ditetapkan di PPU. Poin ini, dinilai Jahidin harus direvisi karena berpotensi merugikan masyarakat dan membuka peluang monopoli oleh pemerintah sendiri.
Terpisah, Romadhony Putra Pratama Anggota Komisi I DPRD Kaltim mengungkapkan tidak ada sebuah aturan yang menguntungkan semua pihak, namun bila masyarakat secara luas tidak diuntungkan tentu pertanyaannya apakah masyarakat dilibatkan dalam perumusannya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim tersebut berharap, DPRD Kabupaten PPU mampu menjalankan fungsi pengawasannya , melalui terbitnya Perbup diatas, selain itu DPRD Kabupaten PPU diminta membuat Perda sebagai aturan yang melindungi Perbup tersebut.
"Masyarakat dilibatkan tidak ? Kalau Perda jelas ada uji publiknya. Saya berharap DPRD PPU menjalankan fungsi pengawasan dan legislasinya agar masyarakat tidak dirugikan", pungkas pria yang akrab disapa Dony ini.