Penulis: Opini
PRESISI.CO - Dua anak Indonesia bisa mengenakan seragam merah putih yang sama, mempelajari kurikulum yang sama, dan mengikuti jenjang pendidikan yang sama. Namun, belum tentu keduanya memperoleh pengalaman belajar yang setara. Anak yang bersekolah di tengah kota mungkin menikmati ruang kelas yang nyaman, buku bacaan yang cukup, serta guru yang tersedia. Sementara itu, anak yang tinggal di daerah terpencil bisa menghadapi perjalanan panjang menuju sekolah, keterbatasan fasilitas, bahkan kekurangan tenaga pendidik.Perbedaan itu bukan sekadar gambaran mengenai kondisi geografis Indonesia. Data pendidikan menunjukkan bahwa kesenjangan layanan dan hasil pembelajaran masih menjadi persoalan nyata.
Neraca Pendidikan Daerah (NPD) 2025, misalnya, memperlihatkan perbedaan mencolok antara Kabupaten Jayawijaya di Papua Pegunungan dan Kota Malang di Jawa Timur. Di Jayawijaya, baru 28 persen sekolah dasar yang memiliki capaian literasi berkategori baik. Sementara di Kota Malang, angkanya mencapai 92,96 persen. Pada numerasi, kesenjangannya juga terlihat lebar. Jayawijaya mencatat 16 persen sekolah dengan kategori baik, sedangkan Malang mencapai 79,58 persen.
Angka tersebut menggambarkan persentase sekolah berdasarkan kategori capaian pembelajaran, bukan persentase seluruh murid yang menguasai kompetensi minimum. Namun, perbedaan yang begitu besar tetap menyampaikan pesan penting: anak-anak Indonesia belum menikmati kualitas layanan pendidikan yang merata. Padahal, negara telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan yang termuat pada Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 yang berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan ini seharusnya menjamin setiap anak memperoleh pelayanan pendidikan dasar yang layak, terlepas dari tempat tinggal maupun keadaan ekonomi keluarganya.
Lantas, mengapa standar yang sama masih menghasilkan kenyataan yang begitu berbeda?
Indonesia telah mencapai kemajuan besar dalam memperluas akses pendidikan dasar. Berdasarkan NPD 2025, terdapat sekitar 24 juta peserta didik sekolah dasar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah pendidik SD mencapai sekitar 1,52 juta orang, dengan rasio nasional sekitar satu pendidik untuk 16 peserta didik.
Capaian tersebut menggambarkan besarnya jangkauan layanan pendidikan dasar. Namun, keberhasilan menyediakan sekolah dan guru belum dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pendidikan. Data NPD 2025 masih mencatat 32.849 peserta didik SD putus sekolah dan 92.621 peserta didik mengulang kelas. Secara persentase, masing-masing hanya sekitar 0,14 persen dan 0,39 persen. Angka tersebut terlihat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah peserta didik secara nasional. Namun, di balik angka itu terdapat puluhan ribu anak yang menghadapi persoalan dalam perjalanan pendidikannya.
Tantangan yang lebih besar adalah memastikan bahwa anak-anak yang sudah bersekolah benar-benar memperoleh kemampuan dasar untuk melanjutkan pendidikan dan menjalani kehidupan. Laporan Rapor Pendidikan Indonesia 2025: Capaian dan Agenda Perbaikan menunjukkan bahwa pada 2024, sebanyak 59,04 persen murid SD/MI/sederajat mencapai kompetensi minimum literasi, sedangkan pada numerasi sebesar 52,48 persen. Kedua indikator tersebut sebenarnya meningkat dibandingkan dengan 2022. Namun, capaian ini juga menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam meningkatkan hasil belajar.

Gambar: Sebaran Persentase Murid SD/MI/Sederajat yang Mencapai Kompetensi Minimum Literasi Tahun 2024 (Sumber: Data Rapor Pendidikan 2024 Diolah)
Tren kenaikan capaian literasi sayangnya belum diimbangi dengan pemerataan kemampuan di seluruh wilayah Indonesia. Capaian literasi di banyak wilayah Jawa–Bali berada di atas 70%, sedangkan sejumlah wilayah NTT, Maluku, dan Papua berada pada rentang 40–50%, bahkan ada yang di bawah 40%. Persoalan terbesarnya bukan sekadar nilai literasi atau numerasi yang masih rendah. Persoalan mendasar justru terletak pada kenyataan bahwa anak-anak yang mengikuti pendidikan pada jenjang dan kurikulum yang sama belum tentu memperoleh kualitas pembelajaran yang setara.
Persoalan tersebut semakin terlihat ketika data dipisahkan berdasarkan karakteristik wilayah. Pada 2024, capaian literasi murid di wilayah tertinggal sebesar 46,5 persen, sedangkan wilayah nontertinggal mencapai 70,8 persen. Artinya, terdapat kesenjangan sekitar 24,3 poin persentase. Ketimpangan juga tampak berdasarkan kondisi sosial ekonomi sekolah. Kelompok satuan pendidikan dengan status sosial ekonomi 20 persen terbawah mencatat capaian literasi sebesar 58,5 persen, sedangkan kelompok 20 persen teratas mencapai 77,4 persen.
Data tersebut mengingatkan bahwa anak-anak Indonesia belum memulai proses belajar dengan kondisi yang setara. Sebagian tumbuh di lingkungan dengan fasilitas pendidikan memadai dan dukungan belajar yang relatif lengkap. Sebagian lainnya harus menghadapi keterbatasan guru, sarana pembelajaran, serta hambatan geografis dan ekonomi. Dengan demikian, persoalan pendidikan dasar tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah seorang anak sudah bersekolah. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah anak tersebut mendapatkan kesempatan belajar yang bermutu.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan bukanlah kebijakan yang muncul tanpa landasan hukum. Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Kewajiban negara tersebut kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Secara lebih khusus, Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 mengatur standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah.
Melalui aturan ini, pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan sekolah, tetapi juga memperhatikan mutu pembelajaran, pemerataan guru, partisipasi pendidikan, dan kebutuhan layanan dasar peserta didik. Persoalannya, menerapkan standar nasional dalam kondisi daerah yang sangat beragam bukan pekerjaan sederhana.
Gambaran tersebut terlihat ketika capaian SPM di empat daerah dibandingkan. Berdasarkan NPD 2025 yang dianalisis dalam kajian SPM Pendidikan Sekolah Dasar, Kabupaten Jayawijaya masih berada pada kategori Belum Tuntas. Kota Mataram dan Kota Balikpapan berada pada kategori Tuntas Pratama, sedangkan Kota Malang telah mencapai Tuntas Utama. Secara resmi, SPM di Neraca Pendidikan Daerah membedakan kategori Belum Tuntas, Tuntas Muda, Tuntas Pratama, Tuntas Madya, Tuntas Utama, dan Tuntas Paripurna. Artinya, istilah tuntas mempunyai tingkatan dan tidak boleh otomatis diartikan bahwa seluruh persoalan pelayanan pendidikan telah selesai.
Perbedaan itu juga tercermin pada hasil pembelajaran. Di Kota Mataram, 41,90 persen sekolah dasar berada pada kategori baik untuk literasi. Angkanya meningkat menjadi 73,02 persen di Balikpapan dan 92,96 persen di Malang. Untuk numerasi, persentase sekolah dengan kategori baik masing-masing mencapai 24,58 persen, 37,57 persen, dan 79,58 persen.
Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa satu daerah bekerja lebih keras daripada daerah lainnya. Kondisi geografis, ketersediaan fasilitas, kemampuan fiskal, dan tantangan sosial yang dihadapi setiap daerah tentu berbeda. Namun, data itu memperlihatkan kenyataan yang tidak bisa diabaikan.
Kebijakan nasional yang sama belum otomatis menghasilkan kualitas pelayanan yang setara. Bahkan, dalam satu provinsi, kesenjangan masih dapat terlihat. Kajian SPM mencatat bahwa Kalimantan Timur memiliki indeks SPM sebesar 79,40 dengan kategori Tuntas Pratama. Akan tetapi, Kabupaten Mahakam Ulu masih berada pada kategori Belum Tuntas dengan indeks 55,85. Artinya, capaian rata-rata provinsi belum tentu menggambarkan keadaan setiap daerah di dalamnya. Pemerintah perlu melihat lebih jauh kondisi masing-masing kabupaten, kecamatan, bahkan sekolah sebelum menyimpulkan bahwa pelayanan pendidikan telah terpenuhi. Terlebih lagi, predikat ketuntasan SPM tidak dapat disamakan begitu saja dengan tingkat kualitas pendidikan. Indeks SPM mencerminkan sejumlah indikator pelayanan, sementara kenyataan di ruang kelas jauh lebih kompleks daripada satu angka dalam laporan.
Salah satu persoalan yang menjelaskan mengapa layanan pendidikan belum merata adalah distribusi guru. Secara nasional, jumlah pendidik sekolah dasar mencapai sekitar 1,52 juta orang. Jika hanya melihat jumlah tersebut, Indonesia tampak memiliki sumber daya pendidik yang besar. Namun, NPD 2025 menunjukkan Indeks Pemerataan Guru (IPG) SD masih berada pada angka 0,55, dengan nilai satu menunjukkan pemerataan sempurna.
Ketimpangannya menjadi lebih jelas ketika melihat kondisi daerah. IPG sekolah dasar di Jayawijaya tercatat sebesar 0,11, jauh di bawah Mataram yang mencapai 0,70. Balikpapan dan Malang masing-masing memiliki indeks 0,57 dan 0,58. Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan bukan semata-mata kekurangan guru secara keseluruhan, melainkan juga bagaimana guru tersebar dan tersedia sesuai kebutuhan sekolah.
Di daerah perkotaan, akses menuju sekolah relatif lebih mudah. Sementara itu, sekolah di kawasan pegunungan, pedalaman, dan kepulauan menghadapi tantangan transportasi, jarak, hingga keterbatasan fasilitas pendukung bagi tenaga pendidik. Namun, pemerataan tidak boleh berhenti pada jumlah guru. Kualitas pembelajaran juga bergantung pada kemampuan pendidik memahami kebutuhan peserta didik, memilih pendekatan yang tepat, serta memberikan pendampingan kepada anak yang mengalami kesulitan belajar. Persoalan serupa terlihat pada kondisi sarana pendidikan, seperti terlihat pada gambar 2 kondisi kelas dengan kondisi rusak di salah satu SD Negeri di Provinsi Kalimantan Timur.

Gambar: Kondisi salah satu SD Negeri di Prov kaltim Tahun 2026 (Dok Penulis)
Berdasarkan perbandingan NPD 2025 dalam kajian, sebanyak 17,73 persen ruang kelas SD di Jayawijaya berada dalam kondisi rusak berat. Sementara itu, persentase ruang kelas rusak berat di Malang 8,57 persen dan di Balikpapan tercatat 3,32 persen. Ruang kelas yang rusak bukan hanya urusan bangunan. Ada persoalan keselamatan, kenyamanan, dan kelangsungan proses belajar di dalamnya. Anak membutuhkan lingkungan yang memungkinkan mereka berkonsentrasi, merasa aman, dan mengikuti pembelajaran secara optimal. Ketika ruang kelas mengalami kerusakan atau fasilitas dasar tidak tersedia, proses pembelajaran berpotensi terganggu. Keadaan inilah yang menunjukkan mengapa SPM perlu dilihat sebagai jaminan layanan yang nyata, bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah daerah.
Indonesia telah memiliki komitmen konstitusional untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Akan tetapi, besarnya anggaran belum otomatis menjamin bahwa setiap persoalan pendidikan dapat diselesaikan. Persoalannya bukan hanya berapa banyak uang yang disediakan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Daerah yang mengalami kekurangan guru tentu memerlukan kebijakan berbeda dengan daerah yang menghadapi kerusakan ruang kelas. Sekolah di kawasan terpencil mungkin membutuhkan dukungan transportasi, penyediaan tempat tinggal guru, atau fasilitas dasar yang belum menjadi persoalan utama sekolah di perkotaan. Karena itu, pendekatan yang terlalu seragam justru berisiko mempertahankan kesenjangan yang sudah ada.
Memberikan dukungan dengan jumlah dan bentuk yang sama kepada semua sekolah mungkin terlihat adil dalam perhitungan administratif. Namun, keadilan pendidikan tidak selalu berarti membagi sumber daya secara sama rata. Sekolah dengan tantangan lebih besar memerlukan perhatian dan dukungan yang lebih kuat agar peserta didiknya memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk mengenali persoalan tersebut. Melalui Rapor Pendidikan dan NPD, berbagai indikator mengenai kualitas pembelajaran, pemerataan guru, kondisi sekolah, dan partisipasi pendidikan dapat digunakan sebagai dasar perencanaan. Sayangnya, tersedianya data tidak dengan sendirinya menjamin bahwa kebijakan yang diambil akan menjawab persoalan di lapangan. Di sinilah pemerintah daerah perlu memastikan hubungan yang lebih kuat antara hasil evaluasi pendidikan, penyusunan program, dan pengalokasian anggaran.
Jika data menunjukkan rendahnya kemampuan membaca peserta didik, maka program perbaikan harus menjangkau proses pembelajaran. Jika persoalannya kekurangan guru, penambahan bangunan sekolah saja tentu tidak cukup. Sebaliknya, pelatihan guru juga tidak dapat menggantikan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki ruang kelas yang membahayakan peserta didik. Keberhasilan anggaran pendidikan semestinya dinilai dari perubahan yang dirasakan anak-anak di sekolah, bukan hanya dari besarnya belanja atau tingginya penyerapan anggaran.
Ada hal yang perlu direnungkan kembali dari istilah Standar Pelayanan Minimal. Kata minimal menunjukkan batas paling dasar yang wajib dipenuhi negara. Artinya, pencapaian standar tersebut seharusnya menjadi awal dari peningkatan mutu pendidikan, bukan tujuan akhirnya.
Daerah yang memperoleh predikat Tuntas Pratama tetap memiliki pekerjaan rumah. Begitu pula daerah dengan kategori ketuntasan yang lebih tinggi. Predikat tersebut belum tentu berarti seluruh sekolah telah memiliki fasilitas yang baik, distribusi guru yang ideal, atau hasil pembelajaran yang merata. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati agar keberhasilan administratif tidak menutupi persoalan pendidikan yang masih dialami masyarakat.
SPM semestinya menjadi alat untuk mengenali siapa yang belum memperoleh layanan, sekolah mana yang memerlukan dukungan, serta wilayah mana yang harus mendapat perhatian lebih besar. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan nasional dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kesenjangan antardaerah. Pemerintah kabupaten dan kota perlu menjadikan kebutuhan nyata sekolah sebagai dasar keputusan, sementara masyarakat harus memperoleh akses terhadap informasi untuk ikut mengawasi pemenuhannya.
Keterbukaan Rapor Pendidikan menjadi langkah penting dalam mendorong tanggung jawab bersama tersebut. Data pendidikan tidak seharusnya berhenti di meja birokrasi, melainkan menjadi bahan percakapan publik mengenai hak anak dan mutu layanan yang mereka terima. Pada akhirnya, pendidikan dasar Indonesia tidak boleh terus berada dalam keadaan ketika tempat tinggal seseorang ikut menentukan kualitas kesempatan belajarnya.
Anak yang tumbuh di Jayawijaya memiliki hak pendidikan yang sama dengan anak di Mataram, Balikpapan, Malang, atau kota-kota besar lainnya. Hak tersebut tidak boleh berkurang hanya karena jarak sekolah lebih jauh, kondisi wilayah lebih sulit, atau kemampuan keuangan daerah lebih terbatas. Standarnya memang harus sama. Namun, upaya untuk mencapainya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan setiap daerah.
Indonesia tidak cukup hanya memiliki kebijakan pendidikan yang baik di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar hadir dalam kehidupan anak-anak, melalui sekolah yang aman, guru yang memadai, dan pembelajaran yang bermutu.
Sebab, ukuran keberhasilan SPM bukan sekadar berapa banyak daerah dinyatakan tuntas, melainkan seberapa jauh negara mampu memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikannya.
Penulis
Erna Suhartini
(Mahasiswa S-3 Pendidikan Dasar, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya)
Referensi Penulis



