search

Berita

Kasus fitnah ijazah palsu Jokowiisu ijazah palsu Jokowiijazah JokowiRoy SuryoRoy Suryo tersangka

Diperiksa Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dicecar 134 Pertanyaan

Penulis: Rafika
Kamis, 13 November 2025 | 670 views
Diperiksa Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dicecar 134 Pertanyaan
Kolase ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan Roy Suryo. (net)

Presisi.co - Polda Metro Jaya mengungkap pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlangsung maraton hampir 10 jam.

Dua di antaranya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dicecar lebih dari seratus pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Kamis malam, 13 November 2025.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan diselingi waktu istirahat untuk salat serta makan siang.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” paparnya.

Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjunjung prinsip profesionalitas.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Budi.

Ketiganya, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, diperiksa sebagai tersangka dalam klaster kedua kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Setelah menjalani pemeriksaan panjang, mereka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penyidik memberikan izin pulang karena para tersangka masih akan mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” ujarnya.

Selain tiga nama tersebut, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Pemeriksaan terhadap lima tersangka tambahan itu dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat. (*)

Editor: Redaksi