Danpomdam Jaya Bongkar Peran 2 Prajurit Kopassus dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 276 views
Konferensi pers Polisi Militer Kodam Jaya terkait keterlibatan dua oknum TNI penculikan yang berujung kematian kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat, berinisial MIP (37), Selasa 16 September 2025. (Instagram/@poldametrojaya)
Presisi.co - Polisi Militer Kodam Jaya mengungkap detail peran dua prajurit TNI AD dari satuan Kopassus, Serka N dan Kopda FH, dalam kasus penculikan hingga pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN berinisial MIP (37).
Salah satu fakta mencolok yang terungkap adalah ancaman Kopda FH untuk melepas korban karena tim penjemput yang dijanjikan tak kunjung datang.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan, kasus bermula pada 17 Agustus 2025 ketika tersangka JP mendatangi rumah Serka N.
Ia menawarkan pekerjaan menjemput seseorang untuk diserahkan kepada bosnya, DH alias Dwi Hartono. Tawaran itu kemudian diteruskan Serka N kepada Kopda FH.
“Pada tanggal 18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda FH untuk meminta bantuan melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta oleh saudara DH,” kata Donny saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 16 September 2025, dilansir dari Suara.com.
Kopda FH setuju setelah meminta Rp5 juta untuk biaya operasional.
Sehari sebelum eksekusi, Serka N kembali menerima Rp95 juta dari JP dan menyerahkannya kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun. Dana tersebut digunakan untuk merekrut tim eksekutor, termasuk EW dan empat orang lainnya.
Pada 20 Agustus 2025 siang, JP memberi informasi bahwa korban berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tim penculik yang dipimpin Kopda FH langsung bergerak. MIP disergap di area parkir Lotte Grosir dan dibawa dengan mobil Avanza putih. Namun, rencana penyerahan kepada tim lain gagal.
“Selanjutnya setelah korban berhasil dibawa, dalam perjalanan Kopda FH menelpon Saudara JP menanyakan mana tim yang akan menjemput," ujar Donny.
"Namun tim yang akan jemput tidak kunjung datang sehingga pada saat itu Kopda F sempat mengancam kepada JP apabila tidak ada tim yang menjemput maka korban akan diturunkan,” ungkapnya.
Akhirnya, rombongan Kopda FH bertemu dengan JP, Serka N, U, dan DS di bawah flyover Kemayoran. Korban kemudian dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikemudikan Serka N.
Dalam perjalanan, korban yang terikat tali rafia sempat melawan. Serka N disebut menahan dada korban hingga kondisinya melemah. Korban lalu dibuang ke area persawahan di Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Bekasi.
“Korban diturunkan dengan cara Serka N memegang kepala dan Saudara JP mengangkat bagian kaki. Korban diletakkan sekitar dua meter dari mobil, lalu mereka pergi meninggalkan lokasi,” jelas Donny.
Dari hasil penyidikan, Pomdam Jaya telah memeriksa 17 saksi dan menetapkan Serka N serta Kopda FH sebagai tersangka. Polisi Militer juga menyita uang Rp40 juta dari Kopda FH yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sementara Polda Metro Jaya menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka, termasuk Dwi Hartono yang diduga sebagai aktor intelektual. Satu tersangka lain berinisial EG masih buron karena berperan membuntuti korban. (*)