search

Daerah

Andi HarunSertifikat TanahPemkot SamarindaProgram Konsolidasi Tanah

Andi Harun Serahkan 47 Sertifikat Program Konsolidasi Tanah di Sidodadi

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Andi Harun Serahkan 47 Sertifikat Program Konsolidasi Tanah di Sidodadi
Wali Kota Samarinda, Andi Harun secara simbolis saat menyerahkan sertifikat program konsolidasi tanah tahun 2024 kepada warga. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyerahkan 47 sertifikat program konsolidasi tanah tahun 2024 kepada warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis 14 Agustus 2025.

Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Samarinda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan eks lokasi kebakaran Jalan Dr. Sutomo yang sebelumnya merupakan wilayah padat penduduk dan minim fasilitas. Melalui program konsolidasi tanah, kawasan itu kini direhabilitasi menjadi lingkungan yang lebih tertata, dilengkapi fasilitas umum dan ruang bermain anak.

"Yang tadinya tidak ada ruang bermain anak, jalan pun masih kayu dan sebagainya dan hari ini kita sudah konsolidasi," Andi Harun saat diwawancarai awak media seusai kegiatan.

Maka dari itu, Andi Harun menegaskan bahwa drngan adanya program tersebut mengubah dari lahan yang tadinya kumuh, menjadi kawasan yang lebih sehat dari sebelum-sebelumnya.

"Program ini bisa berhasil cepat kalau dapat dukungan dari masyarakat. Karena yang kita akan rehabilitasi adalah lahan masyarakat," tambhanya.

Program konsolidasi tanah, tidak hanya memberikan kepastian hukum kepemilikan melalui sertifikat, tetapi juga memastikan penataan lingkungan agar layak huni. 

Semenetara itu, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN, Embun Sari menegaskan bahwa keberhasilan konsolidasi tanah sangat bergantung pada partisipasi aktif warga.

"Masyarakat melepaskan sedikit tanahnya untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, sanitasi, bahkan ruang terbuka hijau. Lingkungan yang tadinya kumuh akan menjadi lebih tertata," jelasnya.

Ia menambahkan, BPN hanya menangani penataan dan penerbitan sertifikat, sementara pembangunan fisik memerlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah atau pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Dari total 47 sertifikat yang diserahkan, seluruhnya diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya," tegasnya. (*)

Editor: Redaksi