search

Berita

Revisi UUKomisi YudisialKY KaltimProlegnas DPR RIRevisi UU KY

Kapan Revisi Undang-undang Komisi Yudisial Disahkan? Begini kata Penghubung KY Kaltim

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 1 views
Kapan Revisi Undang-undang Komisi Yudisial Disahkan? Begini kata Penghubung KY Kaltim
Potret agenda paripurna di DPR RI (kiri) dan Penghubung KY Kaltim, Abdul Ghofur (kanan). (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Yudisial (KY) yang telah mandek selama dua tahun kembali menjadi sorotan. Sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023, belum ada kepastian kapan revisi undang-undang tersebut akan disahkan.

Revisi tersebut diharapkan dapat segera disahkan, sebab isi yang termuat akan mengatur secara kompleks kerja KY dalam mengawasi jalannya persidangan.

Diketahui, substansi dalam RUU KY itu meliputi terkait pengawasan, pelaksanaan sanksi, rekomendasi kebijakan untuk reformasi peradilan dan merekomendasikan atau bahkan menyelenggarakan seleksi jabatan strategis lembaga peradilan, hingga kelembagaan.

Penghubung KY Kalimantan Timur (Kaltim) Abu Ghofur mengatakan bahwa KY sudah memperjuangkan semaksimal mungkin, namun palu tetap berada di legislatif.

“Entah apa pertimbangannya, sampai saat ini RUU itu masih mandek, kita masih menunggu karena legislatif yang memiliki kewenangan,” ujarnya saat diwawancarai Rabu 13 Agustus 2025.

Perdebatan antara pengesahan atau mandek ini justru dianggap masih menghambat kinerja dalam memperlus kewenangan KY mengenai pengawasan diruang lingkup peradilan.

Adapun salah satu faktor mandeknya diketahui terdapat perbedaan pandangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait kewenangan pengawasan hakim, serta kompleksitas pembahasan materi revisi yang melibatkan berbagai aspek kelembagaan dan kewenangan KY.

“Kalau itu disahkan akan mendorong penguatan tugas KY dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh,” tambah Ghofur.

Tugas dan wewenang yang kompleks itu diatur dalam RUU tersebut dan dianggap bisa menutup ruang praktek suap menyuap. Sehingga fokusan KY bukan lagi hanya tertitik pada kode etik kehakiman.

“Karena terjadinya suap menyuap bukan hanya terjadi di hakim, semua unsur peradilan juga patut di awasi agar memastikan kelancaran dan integritas dalam persidangan,” tukasnya.

Akhirnya Revisi UU KY dianggap penting untuk memperkuat peran KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

“Selain itu, penguatan kelembagaan KY juga akan berdampak pada pelayanan publik di daerah,” tutupnya.