search

Berita

Firdaus OiwoboFirdaus Oiwobo dipecatKongres Advokat Indonesiakekayaan Firdaus Oiwobo

Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat Kongres Advokat Gegara Naik Meja Sidang, Ngaku Terima Aset Klien

Penulis: Rafika
8 jam yang lalu | 4 views
Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat Kongres Advokat Gegara Naik Meja Sidang, Ngaku Terima Aset Klien
Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Arif Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). [Dok. Suara.com/Rena Pangesti]

Presisi.co - Pengacara Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah aksinya yang dinilai tidak etis serta menodai marwah profesi advokat saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Nasution.

Dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (6/2/2025) lalu, Firdaus sempat naik ke atas meja.

Kini, publik ramai-ramai mencari tahu segala hal mengenai sosok Firdaus Oiwobo. Menyoal kekayaan, Firdaus pernah blak-blakkan kekayaan yang dimilikinya dalam podcast bersama dokter Richard Lee.

Dalam perbincangan tersebut, Firdaus mengaku memiliki aset yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Kalau (harta) Rp100 miliar ada, Bang?" tanya Richard Lee yang penasaran dengan kekayaan Firdaus, dilansir dari Suara.com.

"Aset gue hampir triliunan (Rupiah)," jawab Firdaus Oiwobo percaya diri.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa aset tersebut bukan hasil pembelian, melainkan didapatkan dari para kliennya. Menurut sang pengacara, aset-aset itu diberikan kepadanya sebagai imbalan jasanya.

 

"Kalau beli (aset) enggak, tapi karena gue menang perkara. Aset gue berbentuk tanah dan gedung, bangunan yang dikasih oleh klien setelah gue memenangkan perkara," ungkap Firdaus Oiwobo.

Persoalan menerima aset dari klien ini bisa ditelusuri lebih lanjut. Alih-alih berkaitan dengan hukum, pandangan soal pengacara menerima aset ini disetarakan dengan hadiah dan merujuk pada etis atau tidak etis.

Sayangnya, belum diketahui detail dari aset apa saja yang diterima oleh Firdaus Oiwobon dalam klaimnya. (*)

Editor: Rafika

Baca Juga