Penulis: Rafika
Presisi.co - Sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pengumuman hasil ini dilakukan secara bertahap sejak 5 hingga 12 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024.
Seleksi CPNS 2024 menggunakan sistem penilaian gabungan. Nilai akhir terdiri dari bobot 40 persen dari hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan 60 persen dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, jika peserta merasa hasil seleksi tidak sesuai, mereka memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Hal ini diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Mekanisme sanggah dirancang untuk mengakomodasi keluhan peserta apabila ditemukan ketidaksesuaian, misalnya pada hasil SKD atau SKB.
Namun, sanggahan hanya akan diproses jika kesalahan berasal dari pihak panitia. Sebaliknya, panitia berhak menolak sanggahan jika kesalahan berasal dari peserta sendiri.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah berlangsung selama tiga hari, yakni dari 13 hingga 15 Januari 2025. Sementara itu, proses peninjauan dan jawab sanggah dilakukan pada 13 hingga 19 Januari 2025.
Peserta dapat mengajukan sanggahan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN dengan langkah-langkah berikut:
Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024:
Setelah itu, peserta hanya perlu menunggu hasil peninjauan sanggahan oleh panitia seleksi. Keputusan apakah sanggahan diterima atau ditolak akan diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing hingga batas waktu 19 Januari 2025.
Peserta yang hendak mengajukan sanggahan diimbau untuk memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengajuan dapat diproses dengan baik. (*)
Editor: Redaksi




