search

Berita

CPNSCPNS 2024CASNtes CPNS 2024CPNS 2024 kapancara buat akun SSCASN

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus! Cek Jadwal, Link, Formasi, dan Cara Daftar Akun SSCASN

Penulis: Rafika
Rabu, 14 Agustus 2024 | 2.262 views
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus! Cek Jadwal, Link, Formasi, dan Cara Daftar Akun SSCASN
Ilustrasi peserta CPNS 2024. (net)

Presisi.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan jadwal pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil 2024. Pendaftaran seleksi abdi negara itu akan berlangsung mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Jadwal lengkap seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 tertuang dalam surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

Pada tahun 2024, formasi CASN untuk Instansi Pusat tersedia dengan total 427.650. Adapun total formasi tersebut dibagi untuk CPNS sebanyak 130.414 formasi dan PPPK sebanyak 297.236 formasi.

Sedangkan formasi CASN Instansi Daerah tahun 2024 ini tersedia untuk nakes (tenaga kesehatan), guru, tenaga teknis dan teknik. Adapun formasi CASN untuk Instansi Daerah ini totalnya ada 862.174 formasi yakni untuk CPNS sebanyak 148.013 formasi dan PPPK sebanyak 714.161 formasi.

Bagi kamu yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS tahun ini, penting untuk mengetahui rangkaian jadwal tes CPNS agar tidak ketinggalan informasi sedikitpun.

Berikut jadwal pelaksaan rekrutmen CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024  
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024  
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024  
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024  
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024  
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024  
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024  
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024  
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024  
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024  
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024  
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024  
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024  
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024  
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024  
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024  
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024  
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024  
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024  
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025  
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025  
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025  
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d 20 Januari 2025  
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025  
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025  
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Adapun ketentuan dan persyaratan umum untuk mendaftar CPNS 2024 mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal peserta 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Namun, ada pengecualian bagi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Peserta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih);

4. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan  sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta;

5. Peserta saat ini tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri;

5. Peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mengikuti seleksi penerimaan calon abdi negara, semua peserta diwajibkan untuk membuat akun SSCASN yakni situs resmi yang menjadi tahap awal pendaftaran proses rekrutmen CPNS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login pada laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id, kemudian daftar untuk membuat akun.
  2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK dan nomor KK. Kemudian, isi alamat email dan password.
  3. Cek pesan masuk di email yang terdaftar untuk konfirmasi
  4. Kemudian, login ke akun SSCASN yang sudah terdaftar dan masukkan NIK serta password yang digunakan saat mendaftar
  5. Isilah data diri secara lengkap, serta unggah foto diri (swafoto).
  6. Pilih formasi jabatan sesuai latar belakang pendidikan.
  7. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
  8. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun. (*)

Editor: Rafika