search

Berita

Gregorius Ronald TannurGregorius Ronald Tannur divonis bebasDini Sera Afriyanti

Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Penulis: Rafika
Kamis, 25 Juli 2024 | 359 views
Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Terdakwa Gregorius Ronald Tanur, divonis bebas oleh Hakim persidangan. [Ist]

Presisi.co - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya Dini Sera Afrianti, dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang putusan anak anggota DPR RI Edward Tannur dari fraksi PKB itu dibacakan pada Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar hakim saat membacakan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Kemudian, hakim memerintahkan agar Gregorius segera dibebaskan dari jeratan hukum.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

"Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," lanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya masih belum menyatakan sikap yang akan diambil.

"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan. (Suarajatim.id)

Editor: Rafika

Baca Juga