Dendam Hanya Digaji Rp500 Ribu Per Bulan Jadi Motif Batara Ageng Bawa Kabur Uang Fuji Miliaran Rupiah
Penulis: Rafika
Kamis, 11 Juli 2024 | 6.847 views
Presisi.co - Alasan ekonomi menjadi motif eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), membawa kabur uang milik bosnya tersebut hingga miliaran rupiah.
Batara Ageng dilaporkan telah melakukan penggelapan dana dengan total Rp1.312.997.100. Uang 1,3 miliar tersebut merupakan pembayaran kerja sama dengan berbagai brand serta hasil pekerjaan lainnya yang telah dilakukan Fuji.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, menuturkan Batara Ageng menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti membayar cicilan mobil hingga apartemen.
“BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu, digunakan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024), disadur dari Suara.com, --jaringan Presisi.co.
Tomi menyebut Batara Ageng membawa kabur uang milik Fuji lantaran dirasa gaji yang diterimanya sangat kecil dibandingkan dengan penghasilan yang didapatkan anak bungsu Haji Faisal tersebut.
“Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU, melihat gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan,” terang Tomi Kurniawan.
Selama menjadi manajer Fuji dari Desember 2021 hingga Desember 2022, Batara Ageng hanya menerima gaji pokok sebesar Rp500 ribu per bulannya.
Namun, keuntungannya bekerja dengan adik ipar mendiang Vanessa Angel itu tak hanya datang dari gaji pokok. Batara Ageng bisa mengantongi bagian hingga 10 persen dari setiap kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang Fuji sepakati.
“Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5 sampai 10 persen dari hasil kesepakatan,” jelas Tomi Kurniawan.
Sebelumnya, pihak Fuji telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Batara Ageng. Namun, yang bersangkutan tetap tidak memberikan respons apapun sehingga adik ipar mendiang Vanessa Angel itu melaporkan kasus penggelapan dana yang dilakukan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat pada 7 September 2023.
Sebagai tambahan informasi, Batara Ageng menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat Sabtu (29/6/2024) usai mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Ia juga telah mengakui perbuatannya. Alhasil, Batara kini dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)