search

Advetorial

Pemkab KukarMPP KukarDisdukcapil KukarMal Pelayanan PublikPelayanan Publik Kukar

Kunjungan Pelayanan Adminduk di MPP Kukar Terbaik Nomor Empat se-Indonesia

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 20 April 2024 | 425 views
Kunjungan Pelayanan Adminduk di MPP Kukar Terbaik Nomor Empat se-Indonesia
MPP Kukar. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara (Kukar) menorehkan prestasi membanggakan. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, MPP Kukar menduduki posisi keempat dalam hal tingkat kunjungan pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk) terbaik se-Indonesia.

Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto, menyatakan bahwa dalam sehari, MPP Kukar mampu melayani 260 orang untuk berbagai urusan adminduk. Angka tersebut merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kita baru terjun, tapi sudah berhasil meraih penghargaan empat terbaik tingkat nasional atau se-Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Iryanto menuturkan prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Pemkab Kukar dalam memaksimalkan pelayanan adminduk.

Prestasi ini semakin diperkuat dengan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diraih MPP Kukar pada tahun 2023 lalu.

Dalam sehari, angka kepengurusan adminduk bisa mencapai 1.000 orang. Oleh sebab itu, Disdukcapil Kukar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan adminduk. agar masyarakat Kukar merasa nyaman dan puas.

Lebih lanjut, Iryanto menjelaskan bahwa Disdukcapil Kukar menyediakan berbagai layanan adminduk, baik secara langsung maupun online. Masyarakat dapat mengurus KTP, akta kelahiran, akta kematian, surat nikah, dan berbagai dokumen adminduk lainnya di MPP Kukar maupun melalui aplikasi Disdukcapil online.

Sementara untuk pelayanan di Disdukcapil, sifatnya hanya melayani melalui petugas narahubung atau online secara mandiri.

"Kami di MPP memiliki 23 layanan, seperti pembuatan KTP, penerbitan akta kelahiran atau kematian, mengurus nikah dan lainnya," tutupnya. (Adv)

Editor: Rafika