search

Berita

sidang sengketa Pilpres 2024diskualifikasi GibranPrabowo-GibranMahkamah Konstitusi

Begini Kata Pengamat Soal Nasib Prabowo Jika MK Diskualifikasi Gibran, Gagal Lagi Jadi Presiden?

Penulis: Rafika
Selasa, 09 April 2024 | 1.659 views
Begini Kata Pengamat Soal Nasib Prabowo Jika MK Diskualifikasi Gibran, Gagal Lagi Jadi Presiden?
Potret Prabowo-Gibran. (Instagram/@prabowo)

Presisi.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro, menjelaskan kemungkinan yang akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pemilihan umum 2024.

Menurut Herdiansyah, Prabowo yang berpasangan dengan Gibran di Pilpres kali ini akan terkena dampaknya. Menteri Pertahanan RI itu bisa saja dilantik seorang diri tanpa wakil presiden pada 20 Oktober mendatang, atau lebih jauh lagi, kemenangan mereka akan dibatalkan sehingga Prabowo ikut didiskualifikasi.

“Kekosongan wakil ini akan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, dimana jika terjadi kekosongan, maka selambat-lambatnya 60 hari, MPR harus segera bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan presiden,” kata Herdiansyah, Selasa (9/4/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.

“Namun opsi ini rasanya di luar batas penalaran, sebab diskualifikasi Gibran, bermakna diskualifiasi juga terhadap Prabowo sebagai satu kesatuan pasangan calon,” tambah dia.

Jika demikian, Prabowo akan gagal kembali menduduki kursi presiden RI meski hanya Gibran Rakabuming Raka yng dimohonkan ke majelis hakim untuk didiskualifikasi.

“Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulutangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang yang terkbuti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali,” tutur Herdiansyah.

Di sisi lain, hasil putusan perkara sengketa Pilpres yang akan diumumkan pada 22 April mendatang akan menjadi penentu citra majelis hakim MK di mata publik.

“Lagi-lagi pilihan-pilihan ini kembali kepada majelis hakim MK, apakah tunduk terhadap penalaran yang rasional, atau tunduk dan kalah oleh besarnya tekanan politik. Pulihnya kepercayaan publik, sangat bergantung pada putusan MK terhadap hasil sengketa PHPU Pilres ini,” tandas dia. (*)

Editor: Rafika