search

Daerah

Pj Gubernur KaltimAksi di depan Kantor GubernurPemotongan Tarif Driver OnlineAMKB

Lelah dengan Pemotongan Tarif, AMKB Adukan Tiga Aplikator Ini ke Pj Gubernur Kaltim

Penulis: Febri Ari Sandi
Rabu, 07 Februari 2024 | 477 views
Lelah dengan Pemotongan Tarif, AMKB Adukan Tiga Aplikator Ini ke Pj Gubernur Kaltim
Koordinator Aksi, Yohanes Breakhmen. (Febri Ari Sandi/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), sebuah organisasi yang mewadahi pengemudi ojek online R4 di Kalimantan Timur, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim. Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk menegur tiga aplikator ojek online R4, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, untuk mematuhi tarif yang diatur dalam SK Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

SK Gubernur tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp5.000 dan batas atas Rp6.000 per kilometer untuk ojek online R4. Selain itu, SK Gubernur juga menetapkan tarif terdekat Rp18.800 untuk jarak 4 kilometer atau kurang.

"Tarif ini bersih di driver, artinya tidak ada potongan dari aplikator. SK Gubernur ini sudah diterbitkan sejak 19 September 2023, namun hingga saat ini tiga aplikator tersebut belum mengubah tarif mereka sesuai dengan SK Gubernur," ujar Koordinator Aksi, Yohanes Breakhmen pada Rabu, 7 Februari 2024.

AMKB dikatkan Yohanes, sudah lelah dengan sikap tiga aplikator tersebut. Beberapa kali aksi unjuk rasa dan pertemuan dengan pihak terkait juga sudah mereka lakukan, termasuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim, namun hasilnya nihil.

Ia merasa hak-hak dan kesejahteraan sebagai pengemudi ojek online R4 tidak terlindungi. AMKB menuntut agar Pj Gubernur Kaltim segera mengambil langkah tegas untuk memastikan ketaatan terhadap SK Gubernur dan memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar.

"Sanksi yang diharapkan termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018," tegasnya. (*)

Editor: Redaksi