Cegah Penyebaran Penyakit dari Delapan Negara, Karantia Kaltim Musnahkan 78,18 Kilogram Daging Babi dan Sayur-sayuran
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 08 Desember 2023 | 445 views
Balikpapan, Presisi.co – Karantina Kalimantan Timur gelar pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Rabu (6/12/2023). Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari hasil penahanan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina dari tanggal 18 Agustus sampai 4 Desember 2023.
Media pembawa HPHK yang dimusnahkan antara lain 78,18 kg daging babi olahan, 5,39 kg sosis babi dan 0,32 kg sosis bebek. Barang tersebut berasal dari Manado, Malaysia dan Singapura.
Sedangkan media pembawa OPTK hasil penahanan yang dimusnahkan terdiri dari 38,94 kg buah segar, 7,16 kg kacang-kacangan, 20,5 kg beras, 4,08 kg sayuran segar, 3,62 kg benih buah dan sayur, 1,16 kg rempah-rempah, 0,10 kg cabai kering, 0,6 kg benih bunga, dan 0,6 kg jahe. Media pembawa OPTK tersebut berasal dari Arab Saudi, India, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand.
Pejabat Tinggi Karantina Kaltim, Akhmad Alfaraby mengatakan, penahanan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah maupun negara asal. Tujuan dari penahanan adalah untuk mencegah masuk dan menyebarkan HPHK/OPTK yang berpotensi terdapat pada media pembawa tersebut ke dalam negeri. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tugas dan fungsi Karantina sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh karantina agar lain kali melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina," kata Akhmad.