search

Berita

Mahkamah Konstitusi Pilpres 2024Megawati

Dugaan MK Lakukan Manipulasi Hukum, Megawati: Tidak Boleh Terjadi Lagi!

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 13 November 2023 | 900 views
Dugaan MK Lakukan Manipulasi Hukum, Megawati: Tidak Boleh Terjadi Lagi!
Megawati Soroti Dugaan MK Melakukan Rekayasa Hukum

Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) baru mengeluarkan putusan baru 16 Oktober lalu tentang calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres). Putusan MK tersebut mendapat dugaan dari masyarakat sebagai rekayasa dan manipulasi hukum.

Pada 16 Oktober lalu, MK mengeluarkan putusan perihal orang yang dapat maju sebagai capres dan cawapres. MK menyebutkan bahwa orang yang sudah pernah menjabat kepala daerah dapat menjadi calon. Hasil dari keputusan tersebut menjadi menjadikan Gibran Rabuming naik sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Putusan MK tersebut ternyata dianggap sebagai rekayasa hukum.

Megawati sempat menyoroti dugaan rekayasa tersebut dalam pidatonya yang disiarkan pada Minggu (12/11/2023). Dia memberikan pendapatnya perihal kecurangan yang terjadi menjelang pemilu 2024. 

"Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia,"tegasnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan tersebut. Hasilnya, MKMK memberikan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman yang dianggap melakukan pelanggaran etik berat, pada 7 November lalu. 

Mengutip dari VOA, peneliti senior di Pusat Politik BRIN, Firman Noor menilai bahwa pidato yang disampaikan oleh Megawati merupakan pertanda putusnya hubungan PDIP dengan Jokowi Dodo. Hal tersebut menjelaskan adanya persaingan antar kedua belah pihak sendiri dalam masa Pilpres 2024 ini. 

"Intinya ini bagian untuk mendeligitimasi pasangan Prabowo-Gibran. Atau setidaknya saat kampanye akan jadi amunisi untuk menyerang masalah etika politik, nepotisme dan lain-lain," ungkapnya pada Minggu (12/11/2023).

Editor: Siti Mu'ayyadah