search

Berita

Perundungan di CilacapSMPN 2 CimangguKasus viral perundungan siswa SMPbullying SMP Cilacap

Pelaku Bullying SMP Cilacap Aniaya Korban Hingga Masuk Rumah Sakit, Kepala Sekolah Malah Banggakan Prestasi Pelaku?

Penulis: Rafika
Senin, 02 Oktober 2023 | 578 views
Pelaku Bullying SMP Cilacap Aniaya Korban Hingga Masuk Rumah Sakit, Kepala Sekolah Malah Banggakan Prestasi Pelaku?
Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, Wuri Handayani

Presisi.co - Kasus perundungan di Cilacap tengah menjadi sorotan tajam warganet. Perundungan yang terjadi di SMPN 2 Cimanggu tersebut dilakukan oleh dilakukan oleh pelaku berinisial MK ke adik kelasnya, FF. Pelaku menganiaya secara brutal hingga korban mengalami cedera serius dan dirawat secara intensif di rumah sakit.

Dalam klip video wawancara dari KompasTV yang viral di platform X, Kepsek SMPN 2 Cimanggu, Wuri Handayani menuturkan seperti apa sosok pelaku sebagai siswa di sekolah. Ia menjelaskan pelaku merupakan siswa yang berbakat dan aktif di kegiatan ekstrakurikuler

"Dia (pelaku) anak yang punya bakat lah, artinya dia itu di Pramuka ya oke, terus dia juga ikut ekstra di sekolah. Dan dia informasinya dari kecil, makanya di SMP Negeri 2 Cimanggu pun, pelaku tersebut ya ekstranya memilih pencak silat," tutur Wuri.

Selain itu, Wuri juga mengungkapkan sederet prestasi yang dimiliki oleh pelaku, termasuk pernah menyabet juara pencak silat di tingkat Kabupaten Cilacap.

"Dan pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat, tingkat kabupaten dan meraih juara dua. Jadi prestasi ada, lalu lomba yang kemarin diikuti di awal tahun ajaran, lomba tilawah, itu juga di tingkat kecamatan dan mendapatkan juara, prestasi," sambungnya.

“Video bu Kepsek membicarakan prestasi pelaku bully cilacap. Kenapa gak sebut siswa tersebut nakal sering pindah sekolah dan maling ikan di tambak?” tulis akun Twitter @Pai*** dikutip, Senin (2/10/2023).

Pernyataan Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu itu sontak saja menuai kritikan tajam dari warganet. 

"Aku jadi emosi denger cerita ibu, maksudnya apa ini," tulis akun Ake**** di kolom komentar.

"Mau apapun dan setinggi apapun prestasi, kalau perilaku bar bar ya percuma. Biar tiap hari ngaji sampai tamat kalau otak sungsang ya percuma," timpal warganet lainnya.

Untuk diketahui, kondisi korban FF (14) mengalami cedera cukup parah. Menurut hasil rontgen di RSUD Majenang, tulang rusuk sebelah kiri korban patah. FF juga sebelumnya sempat mengeluh kan sakit di bagian dada dan sesak napas.

 

Imbas kasus perundungan ini, Polresta Cilacap menetapkan dua orang tersangka, yakni MK (15) dan WS (14). Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Rafika

Baca Juga