Disnakertrans Dinilai Belum Jalankan Perda Ketenagakerjaan, DPRD Kutim Minta Segera Selesaikan Perbup
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 23 Mei 2023 | 216 views
Sangatta, Presisi.co - DPRD Kutai Timur (Kutim) meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan segera untuk diselesaikan.
Anggota DPRD Kutim, David Rante mengatakan bahwa hal-hal yang belum jelas di peraturan daerah nantinya akan dimasukkan di dalam Perbup.
"Mengapa sampai saat ini belum ada aturan terkait dengan sistem dan cara rekrutmen tenaga kerja, karena peraturan bupati nya belum selesai. Sehingga kita minta Disnakertrans Kutim agar perbup ini bisa segera selesai," ucapnya saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) daerah tentang Peraturan Daerah No. 1 tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/5/2023) siang.
Anggota komisi B DPRD Kutim ini meyakini Disnakertrans Kutim belum menlaksanakan Peraturan Daerah No.1 tahun 2022 terkait Ketenagakerjaan. Dia menilai Disnakertrans belum melaksanakan Perda itu karena belum dikeluarkannya Perbup.
"Rekrutmen yang sudah masuk kita kan tidak tahu. Tapi ketika ada peraturan teknis dalam peraturan bupati semuanya pasti akan terpantau," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim Pither Buyang mengatakan dalam pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti dengan Perbup yang menjadi landasan untuk pelaksanaan dan monitoring tentang perda Ketenagakerjaan tersebut.
"Sampai saat ini Perbup itu masih on proses. Ada hal-hal kritikal yang masih butuh penajaman, namun kami tetap berkonsultasi atau berkoordinasi baik secara horizontal maupun vertikal atau bahkan ke dinas-dinas kabupaten kota yang lain," pungkasnya. (editor: jon)