search

Advetorial

DPRD KutimPandangan Umumkutai timurNota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim

Fraksi Nasdem DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, PAD Indikator Kemandirian Daerah

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 15 Juni 2023 | 105 views
Fraksi Nasdem DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, PAD Indikator Kemandirian Daerah
PANDANGAN UMUM - Anggota Fraksi Nasdem Ubaldus Badu, ditunjuk untuk membacakan Pandangan Umum Fraksi Nasdem dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta 21 anggota DPRD Kutim

Sangatta, Presisi.co - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Nota Pengantar Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022.

Anggota Fraksi Nasdem Ubaldus Badu membacakan Pandangan Umum Fraksi Nasdem dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023).

Ubaldus Badu menyebutkan pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp5,12 triliun atau 114,87 persen dari anggaran pendapatan Rp4,46 triliun.

Kemudian, realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp272,43 miliar atau 111,80 persen dari anggaran pendapatan asli sebesar Rp243,67 miliar.

"Besaran nilai tersebut dapat menjadi gambaran tercapainya efisiensi perencanaan terhadap peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, yang mana perlu dipahami jika pendapatan asli daerah salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah," ujar Ubaldus Badu.

Fraksi Nasdem melihat anggaran yang masih ada di Kas Daerah yaitu Rp1,57 triliun yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp1,5 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp69,59 miliar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar Rp1,33 miliar, kas di bendahara BOSNAS sebesr Rp87,69 juta dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp126 juta.

"Dimana besaran tersebut memungkinkan masih ada kegiatan yang belum terlaksana dan belum mencapai target yang sudah ditentukan sehingga perlu adanya kajian ulang dalam perencanaan," paparnya. (Editor: jon)