search

Berita

e-meterai meterai elektronik

Jangan Sembarangan, Cara Lengkap Membeli Meterai Elektronik

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 17 November 2022 | 1.035 views
Jangan Sembarangan, Cara Lengkap Membeli Meterai Elektronik
Ilustrasi e-meterai (sumber: pajakku.com)

Presisi.co – Pemerintah kini menghadirkan meterai tidak hanya berbentuk fisik, namun juga dalam versi elektronik. Dinamakan sebagai e-materai, berikut adalah cara selengkapnya membeli label tempel tersebut.  

Dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co, ada catatan khusus yang anda perlu ketahui sebelum membeli e-materai. E-materai disarankan dibeli melalui distributor resmi. Pasalnya, diketahui banyak e-meterai palsu yang beradar di masyarakat.

Saat ini, terdapat setidaknya lima distributor resmi materai elektronik yang terjamin keasliannya.

  •     PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
  •     PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
  •     PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
  •     PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/ 
  •     Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/ .

Adapun panduan pembelian selengkapnya, adalah sebagai berikut.

Cara Membeli E-Meterai

  •     Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian
  •     Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
  •     Laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
  •     Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
  •     Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
  •     Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
  •     Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
  •     Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.

Cara Menggunakan E-Meterai

  •     Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
  •     Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  •     Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
  •     Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
  •     Masukkan PIN
  •     Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut. (*)

Editor: Bella

Baca Juga