search

Berita

Kapolrilistyo sigitmobil plat dewaPelat RFPenertiban Pelat RF

Kapolri Bakal Kaji Penggunaan ‘Pelat Dewa’ yang Disebut Sering Arogan Di Jalan

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 7.679 views
Kapolri Bakal Kaji Penggunaan ‘Pelat Dewa’ yang Disebut Sering Arogan Di Jalan
Ilustrasi salah satu ilustrasi bernomor 'plat dewa' yang kerap digunakan oleh pejabat (sumber: istimewa)

Presisi.co – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji ulang penggunaan pelat RF di masyarakat. Listyo mengungkap Polri sering menerima laporan mengenai arogansi pengendara mobil dengan pelat tersebut.

"Ya, pelat RF ini, kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang penggunaannya," kata Sigit dalam keterangan tertulis dilansir dari Tempo, Selasa, 1 November 2022.

Listyo Sigit menyampaikan bahwa pelat nomor RF sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian serta kementerian. Namun, pelat nomor tersebut justru kerap disalahgunakan dan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan polisi', begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," kata dia.

Ia pun menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan guna mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Menurut Jendral Sigit, pengkajian pengunaan plat RF adalah salah satu langkah konret untuk menghapus stigma negatif Polri di masyarkaat.

Jendral Sigit pun menyampaikan bahwa Polri harus mendengar dan menyerap secara langsung aspirasi masyarakat. Bahkan kalau bisa tidak membuat masyarakat resah atau tidak nyaman.

 "Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian tentunya kami perbaiki," kata dia.

Sebagai informasi, pelat nomor kode RF kerap dijuluki ‘pelat dewa’ karena dipasang untuk mobil pejabat negara. Ketentuan mengenai kode khusus di pelat nomor mobil itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Pelat nomor dengan kode RF khusus atau hanya untuk para pejabat negara. Adapun sejumlah kode lain dari pelat nomor tersebut seperti RFH, RFO, RFQ, RFS, RFD, RFL, RFU, hingga RFP. (*)

Editor: Bella

Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.