search

Daerah

Pelantikan Ketua DPRD KaltimHasanuddin Mas'udHamas Ketua DPRD KaltimIsran Noor

Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim Tak Dihadiri Isran-Hadi

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 12 September 2022 | 10.894 views
Pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim Tak Dihadiri Isran-Hadi
Pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pucuk pimpinan DPRD Kaltim, resmi berganti. Hasanuddin Mas'ud menggantikan Makmur HAPK, usai dirinya dilantik secara resmi oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya di Hotel Mercure Samarinda pada Senin, 12 September 2022. 

Politisi Golkar yang karib disapa Hamas ini menilai, pelantikannya adalah momentum untuk kembali menyatukan soliditas partai sejak sengketa pergantian Ketua DPRD Kaltim yang terjadi sejak pertengahan 2021 lalu.

“Terima kasih kepada pak Makmur, insyaallah kami tinggal melanjutkan (program,red) saja,” kata Hasan saat diwawancara awak media. 

Terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Makmur, Hasan sampaikan jika pihaknya akan bersikukuh memegang fatwa Mahkamah Agung. 

“Kalau ada gugatan lagi tidak ada masalah, kami ikut fatwa Mahkamah Agung saja,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto sebagai Hakim Anggota memberikan amar putusannya pada Selasa, 6 September 2022, lalu.

Dalam Provisi menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Poin kedua, PN Samarinda menyatakan masing-masing pihak tergugat. Yakni, Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.  Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, pada poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Kemudian, pada amar putusan pokok perkara poin ke-empat, juga dinyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:

Surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.

Terakhir, putusan amar juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. 

Akan hal tersebut, Hamas menyerahkan sepenuhnya kemelut yang kemungkinan terjadi kepada Badan Hukum dan HAM Partai Golkar.

"Bakumham saja nanti yang jelaskan ya,” ucap Hamas.

Ketidakhadiran gubernur dan wakil gubernur dalam pelantikan Hamas juga patut dipertanyakan. Mengingat, DPRD Kaltim adalah mitra pemprov dalam menjalankan roda pemerintahan. (*)

Editor: Yusuf